Suara.com - Mandi besar merupakan kewajiban bagi perempuan setelah haid selesai. Doa mandi besar pun diatur khusus agar mandi tersebut sah dan seluruh kotoran yang ada di tubuh hilang.
Doa mandi besar tersebut dibagi atas niat yang diucapkan sebelum melakukan mandi besar dan doa setelah semua rangkaian mandi besar selesai. Berikut penjelasannya.
Niat Mandi Besar Setelah Haid
Niat mandi besar setelah haid adalah sebagai berikut.
"Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbar Minan Nafasi Fardhal Lillahi Ta'aala".
Artinya, "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardhu karena Allah Ta'ala."
Tata Cara Mandi Besar Setelah Haid
Tata cara mandi besar setelah haid dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Membaca Niat dan basmalah
Baca Juga: Doa Setelah Adzan Latin dan Artinya Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
2. Membasuh kedua telapak tangan tiga kali
3. Membasahi tangan kanan dan tangan kiri
4. Membersihkan kemaluan dengan menggunakan tangan kiri
5. Mencuci tangan kiri yang digunakan untuk membersihkan kemaluan
6. Berwudhu menggunakan air mengalir secara sempurna seperti wudhu ketika hendak melakukan shalat
7. Menyiramkan air mulai dari atas kepala hingga seluruh badan bagian kanan sebanyak tiga kali, ulangi pada bagian kiri sebanyak tiga kali
Berita Terkait
-
Doa Setelah Adzan Latin dan Artinya Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
-
Doa Sholat Hajat yang Paling Mujarab, Amalkan Secara Rutin Agar Cepat Terkabul
-
Sholat Syuruq: Penjelasan, Hukum, Waktu Mengerjakan, Niat, dan Tata Caranya
-
Niat Sholat Mayit untuk Laki-Laki dan Perempuan Lengkap dengan Tata Cara Mengerjakannya
-
3 Doa Pembuka Majelis yang Singkat Sesuai Sunnah Beserta Artinya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD