Suara.com - Dalam waktu dekat, Muslim di berbagai belahan dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H. Perayaan ini melibatkan pelaksanaan sholat Ied dan pengorbanan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Muslim untuk mengetahui hukum dan syarat hewan kurban yang sah. Mari kita bahas lebih lanjut.
Selain Idul Fitri, Idul Adha adalah salah satu perayaan utama bagi umat Muslim di seluruh dunia. Setiap tahun, perayaan ini diselenggarakan pada bulan Dzulhijjah.
Bagi mereka yang tidak berkesempatan untuk menjalankan ibadah haji di tanah suci, mereka akan melakukan ibadah kurban yaitu menyembelih hewan seperti sapi, domba, dan kambing.
Namun, apa hukum dan syarat hewan kurban? Mari kita telusuri jawabannya.
Aturan Kurban Idul Adha
Menurut mazhab Syafi'i dan Maliki, penyembelihan hewan adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang sangat disarankan untuk dilakukan.
Dalam mazhab Hanafi dan Hambali, penyembelihan hewan dianggap wajib bagi mereka yang mampu dan menetap di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu.
Pengorbanan dianjurkan dalam Al-Quran, Surat Al-Kautsar ayat 2, yang berbunyi: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar: 2).
Baca Juga: Idul Adha 1444 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Harga Hewan Kurban 2023
Ada aturan tertentu tentang penyembelihan hewan kurban dan tidak semua hewan bisa menjadi objek kurban. Berikut adalah syarat hewan yang dapat dikurbankan di Hari Raya Idul Adha.
Syarat Hewan Kurban Idul Adha
Hewan kurban harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
1. Hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, atau unta.
2. Hewan telah mencapai umur yang cukup, yaitu setidaknya 1 tahun atau lebih untuk kambing, setidaknya 2 tahun untuk sapi, dan minimal 5 tahun untuk unta.
3. Hewan ternak harus dalam kondisi baik (tidak cacat, tidak pincang, tidak kurus, tidak putus telinga, tidak putus ekor).
Selain itu, ada juga aturan yang berlaku pada jumlah orang yang berkurban. Sebagai contoh, satu sapi, kerbau, atau unta dapat dikurbankan oleh tujuh orang.
Namun, tidak ada masalah jika satu orang berkurban satu sapi atau lebih. Untuk kambing, hanya satu orang yang dapat berkurban satu ekor.
Perlu juga diingat bahwa ada waktu tertentu untuk melakukan penyembelihan hewan kurban, yaitu pada 10 Dzulhijjah atau setelah sholat Idul Adha.
Penyembelihan ini dapat dilakukan hingga matahari terbenam pada hari Tasyrik terakhir, atau pada 13 Dzulhijjah.
Demikianlah penjelasan mengenai syarat hewan kurban Idul Adha 2023 yang sah.
Berita Terkait
-
Idul Adha 1444 H Semakin Dekat, Ini Perkiraan Harga Hewan Kurban 2023
-
Aturan Pembagian Daging Kurban, Menurut Buya Yahya yang Penting Harus Merata
-
Berapa Harga Kambing Kurban 2023? Ini Daftar Lengkapnya untuk Persiapan Idul Adha
-
4 Perbedaan Haji dan Umrah yang Wajib Diketahui
-
Bacaan Bilal Sholat Idul Adha, Tulisan Arab Latin Lengkap dengan Artinya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer