Suara.com - Seorang emak-emak berinisial N (42), ditanggap polisi lantaran menjadi pengepul judi online di wilayah Grogol, Jakarta Barat.
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono, mengatakan N mendapat keuntungan 20 persen setiap melakukan deposit.
Wibisono menuturkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi pelaku. Menerima laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap N pada 14 Mei kemarin.
"Tersangka N menjadi pengepul togel online, kemudian dia memainkan melalui website yang diikuti yang di handphonenya tersebut," kata Wibisono, saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2023).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Bintang Baskoro mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni mengumpulkan uang dari pemain judi. Kemudian, uang tersebut nantinya akan disetor ke bandar judi online.
Kepada penyidik, N juga mengakui telah menjadi pengepul judi togel selama 3 bulan. Dari tangan pelaku, petugas juga menyita rekapan nomor togel yang dipasang oleh para penjudi.
Kemudian ada juga sejumlah uang, bukti transfer dan juga akses aplikasi ke judi online tersebut.
"Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, N dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: 10 Begal yang Resahkan Warga di Medan Ditangkap, Hasil Rampokan Buat Judi Online dan Sabu
Berita Terkait
-
Karyawan di Pekanbaru Nekat Gelapkan Uang Perusahaan demi Judi Online
-
Puluhan WNI yang Terjerat Kasus Judi Online di Laos Sudah Dipulangkan ke Indonesia
-
10 Begal yang Resahkan Warga di Medan Ditangkap, Hasil Rampokan Buat Judi Online dan Sabu
-
Inara Rusli Angkat Suara Soal Tuduhan Eva Manurung Main Judi Online: nggak ada yang tahu tujuan akhir
-
Selain Digugat Cerai Virgoun, Inara Rusli Juga Dituduh Bermain Judi Online: Apa Bedanya dengan Hidup
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Love Local 2026, Ajang Merayakan Inovasi Beauty Buatan Indonesia
-
Spider-Man: Brand New Day dan Awal Era Mutan di Marvel Cinematic Universe
-
5 Syarat dan Cara Dapat Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah
-
4 Pelembap Retinol Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat dan Muluskan Tekstur Kulit
-
Sean Gelael Bongkar Rahasia Balap Endurance, Soroti Ketahanan Fisik dan Performa Mesin
-
Sopir Avanza Tewas Tabrak Truk yang Lagi Berhenti di Tol Cijago
-
Kecam Pernyataan Londo Ireng, Jurnalis Bali: Prabowo Harus Minta Maaf
-
Ulasan Film Unlocked: Ketika Kehilangan Ponsel Jadi Awal Teror Paling Nyata
-
Fakta Hukum di Balik Terkaitnya Nama Nabila Gardena dalam Kasus Timah
-
Promo Sepeda Listrik Exotic EV 929 di Transmart, Banting Harga Jadi Rp4 Jutaan