Suara.com - Gubernur Bali I Wayan Koster dinilai kerap mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. Pada tahun 2023 ini, I Wayan Koster pun kerap menuai sorotan publik, salah satunya karena ia menjadi salah satu orang yang ikut menolak kehadiran Timnas Israel ke Indonesia.
Terbaru, Koster mengeluarkan kebijakan yang melarang wisatawan untuk mendaki 22 gunung yang ada di Pulau Dewata tersebut.
Berikut ini sederet kebijakan kontroversial yang dikeluarkan Gubernur Bali pada 2023 ini.
1. Larang Wisatawan Mendaki Gunung di Bali
I Wayan Koster resmi melarang wisata mendaki gunung di Bali. Alasannya yakni karena gunung perlu dijaga kesuciannya dan kelestariannya.
"Kalau unsur yang menjadi kesucian ini dirusak, itu sama saja kita mendegradasi kesucian alam Bali," tegasnya.
Selain itu, I Wayan Koster juga menilai kebijakan ini didukung oleh mayoritas pihak.
"Jauh lebih banyak yang setuju, karena itu kawasan suci," tutur Koster setelah menghadiri acara Bali Digifest II di Art Center, Denpasar, Jumat (2/6/2023).
Namun kebijakan ini dinilai kontroversial bagi beberapa pihak. Salah satu pihak yang kurang setuju dengan hal tersebut adalah Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Gunung Abang Erawang I Nengah Suratna yang meminta kebijakan itu dikaji ulang.
Baca Juga: Jerinx Ditawarkan Jadi Gubernur Bali, Jawabannya Tegas
"Menjaga kesucian gunung menjadi komitmen kami. Namun, saat menjaga kesucian (gunung), kami berharap ada ruang agar pariwisata tetap jalan," jelas Suratnata, Kamis (1/6/2023).
2. Pencabutan Visa on Arrival (VOA) untuk Wisatawan Rusia dan Ukraina
I Wayan Koster merasa geram setelah banyak wisatawan asal Rusia dan Ukraina yang bertingkah. Pada Minggu (12/3/2023), Koster mengajukan penghapusan VOA bagi wisatawan dari kedua negara itu. Atas permintaan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menilai usulan itu tidak tepat.
3. Wisatawan Asing Dilarang Sewa Kendaraan di Bali
Selain itu, I Wayan Koster juga melarang wisatwan asing menyewa sepeda motor ketika berlibur di Bali. Larangan ini lantaran wisatawan asing dinilai kerap ugal-ugalan di jalan.
Contohnya yakni mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun pun menyampaikan larangan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2020 terkait Tata Kelola Pariwisata Pasal 7 Ayat 4 huruf g.
Berita Terkait
-
Jerinx Ditawarkan Jadi Gubernur Bali, Jawabannya Tegas
-
7 Fakta Gubernur Koster Larang Pendakian 22 Gunung di Bali, Gegara Ulah WNA Nakal?
-
Negara yang Ditolak Gubernur Bali dan Jawa Tengah Melaju ke 8 Besar Pildun U-20, Bersua Negaranya Neymar Jr
-
Dilarang Datang oleh PT LIB, Suporter PSM Makassar Ajukan Protes, Desak Erick Thohir Lakukan Ini
-
Wayan Koster Dinilai Tidak Konsisten, Larang Pendakian Tapi Bukit Buluh Klungkung Malah Dikeruk
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!