Suara.com - Gubernur Bali I Wayan Koster dinilai kerap mengeluarkan kebijakan yang kontroversial. Pada tahun 2023 ini, I Wayan Koster pun kerap menuai sorotan publik, salah satunya karena ia menjadi salah satu orang yang ikut menolak kehadiran Timnas Israel ke Indonesia.
Terbaru, Koster mengeluarkan kebijakan yang melarang wisatawan untuk mendaki 22 gunung yang ada di Pulau Dewata tersebut.
Berikut ini sederet kebijakan kontroversial yang dikeluarkan Gubernur Bali pada 2023 ini.
1. Larang Wisatawan Mendaki Gunung di Bali
I Wayan Koster resmi melarang wisata mendaki gunung di Bali. Alasannya yakni karena gunung perlu dijaga kesuciannya dan kelestariannya.
"Kalau unsur yang menjadi kesucian ini dirusak, itu sama saja kita mendegradasi kesucian alam Bali," tegasnya.
Selain itu, I Wayan Koster juga menilai kebijakan ini didukung oleh mayoritas pihak.
"Jauh lebih banyak yang setuju, karena itu kawasan suci," tutur Koster setelah menghadiri acara Bali Digifest II di Art Center, Denpasar, Jumat (2/6/2023).
Namun kebijakan ini dinilai kontroversial bagi beberapa pihak. Salah satu pihak yang kurang setuju dengan hal tersebut adalah Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Gunung Abang Erawang I Nengah Suratna yang meminta kebijakan itu dikaji ulang.
Baca Juga: Jerinx Ditawarkan Jadi Gubernur Bali, Jawabannya Tegas
"Menjaga kesucian gunung menjadi komitmen kami. Namun, saat menjaga kesucian (gunung), kami berharap ada ruang agar pariwisata tetap jalan," jelas Suratnata, Kamis (1/6/2023).
2. Pencabutan Visa on Arrival (VOA) untuk Wisatawan Rusia dan Ukraina
I Wayan Koster merasa geram setelah banyak wisatawan asal Rusia dan Ukraina yang bertingkah. Pada Minggu (12/3/2023), Koster mengajukan penghapusan VOA bagi wisatawan dari kedua negara itu. Atas permintaan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menilai usulan itu tidak tepat.
3. Wisatawan Asing Dilarang Sewa Kendaraan di Bali
Selain itu, I Wayan Koster juga melarang wisatwan asing menyewa sepeda motor ketika berlibur di Bali. Larangan ini lantaran wisatawan asing dinilai kerap ugal-ugalan di jalan.
Contohnya yakni mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun pun menyampaikan larangan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2020 terkait Tata Kelola Pariwisata Pasal 7 Ayat 4 huruf g.
Berita Terkait
-
Jerinx Ditawarkan Jadi Gubernur Bali, Jawabannya Tegas
-
7 Fakta Gubernur Koster Larang Pendakian 22 Gunung di Bali, Gegara Ulah WNA Nakal?
-
Negara yang Ditolak Gubernur Bali dan Jawa Tengah Melaju ke 8 Besar Pildun U-20, Bersua Negaranya Neymar Jr
-
Dilarang Datang oleh PT LIB, Suporter PSM Makassar Ajukan Protes, Desak Erick Thohir Lakukan Ini
-
Wayan Koster Dinilai Tidak Konsisten, Larang Pendakian Tapi Bukit Buluh Klungkung Malah Dikeruk
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?