Suara.com - Industri vape atau rokok elektrik makin menjamur menyusul adanya peralihan tren konsumsi produk hasil tembakau oleh masyarakat, terutama kalangan pemuda.
Namun ada sejumlah tantangan yang dihadapi industri, salah satunya adalah misinformasi terhadap profil risiko yang dimiliki produk tembakau alternatif.
Oleh karena itu, sejumlah pakar dan akademisi berharap berbagai kajian ilmiah yang komprehensif terkait produk tembakau alternatif dapat lebih ditingkatkan lagi di dalam negeri.
Direktur Eksekutif Centre for Youth and Population Research (CYPR) Dedek Prayudi, menjelaskan kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan atau kolaborasi multidisiplin dengan konsep pentahelix.
“Ada peran pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, media massa yang bertanggung jawab untuk melakukan riset dan menyebarluaskan informasi yang akurat dan komprehensif kepada masyarakat,” ujar Dedek, Minggu (4/6/2023).
Dedek berharap pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan RI, mau membuka diri terhadap kajian ilmiah produk tembakau alternatif sebagai upaya memperluas informasi yang akurat dan mencegah misinformasi.
Dengan menggunakan metode penelitian yang sesuai dengan standar dan tinjauan sistematis, maka hasil kajian ilmiah tersebut dapat menjadi landasan dalam meningkatkan kesadaran publik mengenai produk tembakau alternatif.
“Riset-riset produk tembakau alternatif dari beberapa universitas dalam negeri, misalnya Universitas Padjadjaran, dapat dipertimbangkan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk melakukan penelitian lebih lanjut guna membuktikan bahwa produk tembakau alternatif memiliki profil risiko yang lebih rendah daripada rokok,” kata Dedek.
Lebih lanjut, Dedek menambahkan produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, kantong nikotin, dan rokok elektrik (vape), berbeda dengan rokok dari aspek profil risiko hingga karakteristiknya.
Baca Juga: Lulu Tobing Berpisah Usai 26 Tahun Bersama: Keputusan yang Teramat Berat
Untuk itu, kajian ilmiah harus dilakukan secara detail agar tidak ada generalisasi antara produk tembakau alternatif dengan rokok .
“Asalkan disosialisasikan dengan baik dan setiap pemangku kepentingan dapat menerima fakta penelitian berbasis data sains, maka hasil kajian ilmiah produk tembakau alternatif akan diterima dengan baik karena buktinya transparan dan bisa dipertanggung jawabkan,” klaim Dedek.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
-
Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?
-
Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia
-
6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius
-
Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah