Suara.com - Pemerintah telah mulai mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) diantaranya PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada Senin, 5 Juni 2023. Lalu berapa rincian gaji ke-13 2023 untuk PNS dan pensiunan?
Simak berikut rincian gaji ke-13 2023 untuk PNS dan pensiunan. Informasi pencairan gaji ke-13 ini telah disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto.
Aturan pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023. Pada pasal 3 ayat 1 dijelaskan tentang aparatur negara yang mendapatkan gaji ke-13 antara lain:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
Sementara itu pada pasal 5, adapun dijelaskan mengenai ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 karena berada dalam kondisi seperti di bawah ini:
a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau
b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Sementara itu, berikut ini gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Besaran gaji ke-13 ini disesuaikan dengan pangkat dan golongan PNS. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: Komitmen Layani Nasabah Pensiunan, KB Bukopin Gelar Program SIAP Sehat
Gaji PNS Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
- Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Demikian ulasan singkat mengenai rincian gaji ke-13 ASN tahun 2023 yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Persiapan Seleksi CPNS, Belajar Jadi Lebih Mudah Lewat Aplikasi
-
Daftar Penerima Gaji Ke-13, Nggak Cuma PNS yang Dapat!
-
Mulai Cair Hari Ini, Ternyata Segini Besaran Gaji ke-13 ASN
-
Mulai Cair 5 Juni 2023, Simak Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS
-
Tahun Ajaran Baru Tiba, Sri Mulyani Mulai Transfer Gaji Ke-13 Buat PNS Hari Ini
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!