Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin (5/6/2023). Pencairan gaji ke-13 ini dibarengi dengan momentum tahun ajaran baru dipertengahan tahun.
Aturan mengenai pemberikan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.
Dikutip dari Pasal 2 aturan tersebut, Minggu (4/6/2023), pemerintah memberikan gaji ke-13 Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya. Mengutip Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS dalam beleid tersebut. Berdasarkan aturan yang diteken per 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke-13 ada di angka Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.
Besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS itu dirinci untuk pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris: Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta
Baca Juga: Cek Saldo Rekening! Alhamdulillah Gaji ke-13 PNS Cair, Segini Besaran Tunjangan THR ASN 2023
2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Sebut Besarnya Utang Indonesia Sejalan Berkahnya, Said Didu: Berhenti Membodohi Rakyat
-
Diungkap Anak Buah Sri Mulyani, Jumlah Utang Negara di Rezim Jokowi Bertambah Rp 5.125 Triliun
-
Perbedaan TPP PNS dan PPPK di Kalsel Bagai Langit dan Bumi, Disdik Kalsel: Sabar Menunggu Keuangan Daerah Mampu
-
Para ASN Cek Rekening, Gaji Ke-13 Mulai Cair Mulai Hari
-
Cair 5 Juni 2023, Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bersama Bibit.id dan Stockbit, Temukan Peluang Baru Lewat Portrait of Possibilities
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers