Suara.com - Baru-baru ini, kasus penipuan berkedok pre-order iPhone yang melibatkan si kembar Rihana dan Rihani banyak mendapat sorotan publik. Pasalnya, Rihana (RA) dan Rihani (RI) diduga telah melakukan penipuan ketika menjual ponsel merk iPhone kepada beberapa pelanggan dengan kerugian mencapai Rp 35 miliar. Tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya mengenai apa itu preorder?
Bagi kalian yang sering belanja online pasti sudah tidak asing dengan istilah preorder. Seperti yang diketahui, preorder merupakan salah satu sistem pembelian yang digunakan di beberapa toko online. Sistem pre-order ini memiliki sejumlah keuntungan.
Namun, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum kamu memutuskan untuk menggunakan sistem preorder. Agar kalian lebih mengenal sistem ini, berikut kami berikan penjelasan mengenai apa itu preorder, kelebihan, jenis usaha yang bergantung, dan kekurangan dari sistem ini.
Apa Itu Preorder?
Pre Order atau sering disingkat dengan PO adalah sistem pembelian yang dilakukan oleh banyak penjual sebelum barang yang dijual benar-benar tersedia. Menurut pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pre-order atau PO merupakan pemesanan suatu produk ataupun barang.
Di samping itu, preorder juga memiliki arti lain. Secara umum preoder merupakan transaksi jual beli yang dilakukan secara online, dimana si pembeli melakukan pemesanan di awal penjualan barang, sebelum barang yang dipesan telah tersedia.
Pembeli harus membayarkan sejumlah tertentu di muka hingga barang yang dibeli tersebut tiba dalam waktu tertentu setelah proses pemesanan. Adapun besaran pembayaran dan juga selang waktu transaksi jual beli bersifat fleksibel, tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak, kesepakatan antar pembeli dan juga penjual, serta kondisi pasar dan jenis produk yang dijualnya.
Kelebihan Preorder
Berikut kelebihan sistem Preorder yang ditawarkan sistem preorder:
1. Jenis produk yang ditawarkan lebih beragam daripada menggunakan sistem ready stock
2. Penjual tidak perlu merasa khawatir produk tidak habis terjual, karena bisnis yang menggunakan sistem PO ini hanya akan menyediakan barang sesuai pesanan
3. Mengurangi risiko penumpukan stock jika barangnya tidak habis terjual
4. Bisa melakukan penjualan tanpa mengeluarkan modal yang tidak terlalu besar atau bahkan tidak perlu mengeluarkan modal sama sekali jika konsumen sudah memberikan pembayarannya di awal.
Kekurangan Preorder
Selain kelebihan, sistem PO juga memiliki kekurangan yang harus diwaspadai, berikut ulasannya:
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Bentuk Timsus Tangani Kasus Penipuan iPhone Murah yang Dilakukan Si Kembar Rihana dan Rihani
-
Tetapkan si Kembar Rihana dan Rihani Tersangka Kasus Penipuan, Polda Metro Jaya Lakukan Pengejaran hingga Tertangkap
-
Cek Harga iPhone Terbaru 2023, Ketahui Info Resmi iBox, Awas Penipuan!
-
Kronologi Kasus Penipuan Pre-Order Iphone oleh Si Kembar, Kerugian Miliaran
-
Viral Kasus Penipuan iPhone Murah oleh Si Kembar, Total Kerugian Korban Mencapai Rp 35 Miliar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!