Suara.com - SKCK merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian Indonesia yang menunjukkan seorang warga negara berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum. Biasanya ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan administrasi warga negara Indonesia. Namun, ada juga WNA yang akan membutuhkan SKCK selama tinggal di Indonesia. Lantas Seperti apa syarat membuat SKCK bagi WNA?
Fungsi SKCK untuk warga asing
SKCK untuk warga asing biasanya dibutuhkan untuk mengurus hal-hal sebagai berikut:
- Keperluan ijin tinggal tetap di Indonesia
- Keperluan adopsi anak
- Airport pass card
- Melamar pekerjaan di Indonesia sampai naturalisasi kewarganegaraan.
Syarat membuat SKCK bagi WNA
Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memiliki SKCK di Indonesia untuk keperluan-keperluan di atas harus memenuhi syarat membuat SKCK bagi WNA sebagai berikut.
1. Melampirkan surat permohonan pembuatan SKCK dari pihak sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan atau yang bertanggung jawab atas WNA selama tinggal di Indonesia.
2. Melampirkan fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia.
3. Melampirkan fotokopi paspor
4. Fotokopi kartu ijin tinggal terbatas(KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP).
Baca Juga: Nyewa Angkot Di Bali Tanpa Izin Mengemudi, WNA Asal AS Dideportasi
5. Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI
6. Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian
7. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang kuning sebanyak 6 lembar.
Cara mengajukan SKCK bagi WNA
Setelah dapat memenuhi persyaratan di atas, WNA dapat mengajukan SKCK dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim