Suara.com - SKCK merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian Indonesia yang menunjukkan seorang warga negara berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum. Biasanya ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan administrasi warga negara Indonesia. Namun, ada juga WNA yang akan membutuhkan SKCK selama tinggal di Indonesia. Lantas Seperti apa syarat membuat SKCK bagi WNA?
Fungsi SKCK untuk warga asing
SKCK untuk warga asing biasanya dibutuhkan untuk mengurus hal-hal sebagai berikut:
- Keperluan ijin tinggal tetap di Indonesia
- Keperluan adopsi anak
- Airport pass card
- Melamar pekerjaan di Indonesia sampai naturalisasi kewarganegaraan.
Syarat membuat SKCK bagi WNA
Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memiliki SKCK di Indonesia untuk keperluan-keperluan di atas harus memenuhi syarat membuat SKCK bagi WNA sebagai berikut.
1. Melampirkan surat permohonan pembuatan SKCK dari pihak sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan atau yang bertanggung jawab atas WNA selama tinggal di Indonesia.
2. Melampirkan fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia.
3. Melampirkan fotokopi paspor
4. Fotokopi kartu ijin tinggal terbatas(KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP).
Baca Juga: Nyewa Angkot Di Bali Tanpa Izin Mengemudi, WNA Asal AS Dideportasi
5. Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI
6. Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian
7. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang kuning sebanyak 6 lembar.
Cara mengajukan SKCK bagi WNA
Setelah dapat memenuhi persyaratan di atas, WNA dapat mengajukan SKCK dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran