Suara.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023 sudah dibuka di banyak daerah pada bulan Juni ini, salah satunya adalah Jawa Tengah. Untuk informasi mengenai cara daftar PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK, Anda dapat peroleh di sini.
Jalur yang Dibuka
Ada beberapa jalur yang dibuka dan dapat dimanfaatkan oleh calon peserta didik baru di jenjang SMA dan SMK.
Untuk jenjang SMA sendiri, jalur yang dibuka adalah jalur zonasi, jalur zonasi khusus, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.
Sedangkan untuk jenjang SMK, jalur yang dibuka akan terdapat tiga opsi. Pertama jalur afirmasi, kemudian jalur prestasi, dan jalur domisili terdekat.
Sebelum dapat melakukan pendaftaran dan mengikuti proses yang ada, calon siswa harus melakukan pengajuan akun yang dibuka sejak Kamis, 15 Juni 2023 lalu, hingga pada tanggal 23 Juni mendatang. Pengajuan ini akan dilakukan oleh setidaknya 522.295 lulusan SMP atau MTs di Jawa Tengah.
Cara Daftar PPDB Jateng SMA dan SMK
Berikut cara yang bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran PPDB Jateng SMA dan SMK.
- Siapkan berkas persyaratan pendaftaran
- Buka situs PPDB dengan alamant https://ppdb.jatengprov.go.id/
- Lakukan pengisian formulir ajuan akun, dan lakukan aktivasi akun secara online dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password
- Input data pribadi sesuai alur dalam sistem PPDB
- Calon peserta didik mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan oleh sistem
- Calon peserta didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat. Verifikasi juga dapat dilakukan pada lokasi yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagai ketentuan sebelumnya
- Berkas pendaftaran akan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat, dan jika sudah sesuai ketentuan maka calon peserta didik akan memperoleh token untuk melakukan pendaftaran
- Calon peserta didik yang melakukan pendaftarans ecara online akan memperoleh nomor pendaftaran
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB
Dengan langkah yang disebutkan di atas, maka peserta didik perlu cermat dalam melakukan input data dan upload berkas agar sesuai dengan persyaratan yang diberikan sistem, demi kelancaran proses pendaftaran.
Baca Juga: Jadwal Lengkap PPDB 2023 SMA/SMK Wilayah Jawa Tengah
Itu tadi sekilas cara daftar PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner