Suara.com - Pengajuan akun menjadi satu langkah penting dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/ SMK di Jawa Tengah 2023. Bagaimana cara pengajuan akun PPDB Jateng 2023?
Pengajuan akun bisa dilakukan secara online mulai 15 – 23 Juni 2023 mulai pukul 00.00 WIB – 23.00 WIB. Berikut langkah-langkah cara pengajuan akun PPDB Jateng 2023 untuk jenjang SMA/SMK seperti dilansir dari https://berkas.siap-ppdb.com/
1. Buka tautan pendaftaran di https://ppdb.jatengprov.go.id/#/
2. Pilih jenjang sekolah yang akan didaftar, yakni SMA Negeri atau SMK Negeri kemudian klik Ajuan Akun.
3. Isi data diri dan unggah berkas sesuai dengan ketentuan. Data diri yang dibutuhkan antara lain NISN, Sekolah Asal, Jenis Lulusan, Tahun Lulus, dan NIK.
4. Cek ulang semua data dan berkas yang telah diunggah, pastikan tidak ada yang salah atau kurang.
5. Setelah yakin semua berkas benar, klik Selesai.
Demikian cara pengajuan akun dalam PPDB SMA/ SMK Jateng 2023. Perlu diingat bahwa pengajuan akun dilakukan sesuai jadwal. Jika terlewat maka pendaftar tidak bisa lagi mengikuti proses PPDB SMA/ SMK Negeri di Jawa Tengah.
Setelah pengajuan akun selesai, verifikasi berkas akan dilakukan oleh operator. Berikut ini adalah berkas-berkas yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pengajuan akun dan pendaftaran online dalam PPDB SMA/ SMK Negeri di Jawa Tengah 2023.
Baca Juga: Contoh Pakta Integritas untuk PPDB Jateng 2023, Simak untuk Referensi
1. Buku Rapor SMP/sederajat.
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Gembong Kriminal Nomor Wahid Sri Lanka Sembunyi di Apartemen Jakarta, Tertangkap di Kebon Jeruk!
-
Terungkap! AHY Bongkar Misi Khusus Gibran Sambangi SBY di Cikeas Pagi-pagi
-
Penggerebekan di Apartemen Kebon Jeruk, Buronan Narkoba dan Pelaku Kasus Pembunuhan Diciduk
-
Adu Pendidikan Raffi Ahmad, Taufik Hidayat dan Putri Komarudin: Calon Menpora?
-
Tragis! Pelajar Kritis Disambit Helm Polisi, Bripda Abi Kurniawan Pasrah Kena Hukuman Ini
-
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA
-
Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Dorong Percepatan Harapan Prabowo
-
Video Massa Demo Diduga Geruduk Rumah Presiden Nepal, Foto Wajahnya Langsung Dilempar ke Lantai
-
Pusat Pemerintahan Nepal Resmi Kosong Usai Presiden dan Perdana Menteri Mundur
-
Teror Perampok Duren Sawit: Todong Nenek dengan Senpi, 2 Pelaku Diringkus, Polisi Buru Sisanya