News / Nasional
Sabtu, 17 Juni 2023 | 18:48 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

Bukan Kali Pertama Lakukan Tindak Kriminal

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady menyebut bahwa kejadian ini bukan kali pertama bagi para pelaku tersebut dalam melakukan tindakan kriminal. Para pelaku sempat mengaku kepada pihak kepolisian bahwa mereka pernah melakukan aksi pencurian.

Ancaman Pidana

Karena perbuatan keji yang dilakukan oleh para remaja tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 179 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Load More