Suara.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) meresmikan Sales Center KPR Jakarta, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penguasaan pasar (market share) KPR Non Subsidi. Sales Center KPR ini dikhususkan untuk melayani penyaluran KPR segmen emerging affluent.
Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu mengatakan, peresmian Sales Center KPR BTN merupakan bagian dari proses transformasi untuk mendukung terwujudnya visi menjadi The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025.
“Ini merupakan transformasi yang kami lakukan dalam rangka Expand to New Business Area. Kami ingin memperbesar market share KPR segmen emerging affluent dengan ticket size di atas Rp1 miliar yang potensinya masih sangat besar,” jelas Nixon saat meresmikan Sales Center KPR Jakarta, di Kantor Cabang Bank BTN Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Menurut Nixon, sejalan dengan profil dan persaingan di segmen emerging affluent yang maka diperlukan langkah-langkah strategis, antara lain adalah menyediakan layanan dan program khusus untuk segmen tersebut. Untuk mendukung langkah strategis dimaksud Bank BTN bekerjasama dengan 27 developer papan atas seperti Adhi Karya, Agung Sedayu, Ciputra dan Agung Podomoro. “Sales Center KPR Bank BTN secara eksklusif hanya memproses berkas KPR yang berasal dari 27 Top Tier Developer di Indonesia,” jelasnya.
Nixon mengungkapkan, selain di Jakarta, Sales Center KPR BTN juga akan diresmikan di Tangerang, dan Surabaya. Hal ini dikarenakan potensi penyaluran KPR segmen tersebut di daerah tersebut masih sangat besar.
Untuk mendukung launching Sales Center KPR tersebut, Bank BTN menawarkan berbagai promo menarik seperti suku bunga kredit yang rendah dan kompetitif mulai dari 2,99%. Selain itu, Sales Center KPR BTN juga memberikan Priority Lane serta Dedicated Processing Person sehingga berkas developer menjadi prioritas untuk diproses terlebih dahulu dengan service level agreement (SLA) proses yang lebih cepat.
Tag
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Mulan Jameela Tolak Ahmad Dhani Berpoligami Dengan Gadis Cantik Hingga Gadis Ini Minta Rumah Mewah, Benarkah?
-
Jangan Kelewat Nafsu! Ini Dia Resiko Berhubungan Badan saat Istri Datang Bulan
-
Bahan-Bahan Herbal Ini Dipercaya Buat Laki-Laki Makin Perkasa di Ranjang, Istri Kewalahan!
-
Harga Rumah Subsidi Naik, Pengusaha Apresiasi Rencana Pemerintah
-
CEK FAKTA: Amien Rais Dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa, Benarkah?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan