Suara.com - Menjelang hari raya Idul Adha 2023, muslim yang memenuhi syarat tentu harus menyiapkan diri untuk menjalankan ibadah kurban. Namun, ibadah kurban ini bukan hanya sekedar menyembelih dan membagikan daging hewan kurban kepada para kerabat, tetangga ataupun fakir miskin saja. Sebelum melakukan, penting bagi umat Islam mengetahui kriteria dan umur hewan kurban yang sah.
Ibadah kurban dilakukan di Hari Raya Idul Adha serta hari tasyrik (tanggal 11-13 Dzulhijjah). Adapun hukum menjalankan ibadah kurban yaitu sunnah muakkad. Hukum ini akan menjadi wajib jika seseorang sudah bernazar untuk berkurban.
Menjalankan ibadah kurban merupakan sunnah Rasulullah SAW yang memiliki hikmah dan keutamaan. Rasulullah SAW menjelaskan tentang ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha ini salah satunya terdapat pada hadis yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibn Majah.
"Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, "Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya"." (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)
Ibadah kurban sendiri dilakukan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan demi mendapatkan keridhaan-Nya. Ibadah yang dilakukan satu tahun sekali ini termasuk yang diperintahkan langsung oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman:
“Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban.” (QS al-Kautsar ayat 2)
Kriteria dan Umur Hewan Kurban yang Sah
Tidak semua hewan ternak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Terdapat beberapa kriteria hewan yang telah ditentukan untuk dikurbankan, mulai dari kelengkapan fisik, kesehatan dan usia.
Secara umum, hewan kurban yang telah memenuhi kriteria yaitu yang sehat secara fisik, tidak cacat dan umurnya cukup. Kriteria hewan kurban sendiri dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar, artinya:
Baca Juga: 7 Cara Membersihkan Daging Sapi Kurban yang benar, Dijamin Awet dan Sehat
"Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun)."
Kriteria hewan kurban
Mengutip dari laman NU Online, berikut ini adalah kriteria dan umur hewan yang sah untuk dijadikan kurban.
1. Termasuk jenis hewan bahimatul an’am (binatang ternak). Jenis-jenis hewannya antara lain unta, sapi, kambing, dan domba.
2. Memenuhi umur yang disyariatkan
Berikut adalah kriteria umur hewan kurban yang sesuai syariat:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI