Suara.com - Menjelang hari raya Idul Adha 2023, muslim yang memenuhi syarat tentu harus menyiapkan diri untuk menjalankan ibadah kurban. Namun, ibadah kurban ini bukan hanya sekedar menyembelih dan membagikan daging hewan kurban kepada para kerabat, tetangga ataupun fakir miskin saja. Sebelum melakukan, penting bagi umat Islam mengetahui kriteria dan umur hewan kurban yang sah.
Ibadah kurban dilakukan di Hari Raya Idul Adha serta hari tasyrik (tanggal 11-13 Dzulhijjah). Adapun hukum menjalankan ibadah kurban yaitu sunnah muakkad. Hukum ini akan menjadi wajib jika seseorang sudah bernazar untuk berkurban.
Menjalankan ibadah kurban merupakan sunnah Rasulullah SAW yang memiliki hikmah dan keutamaan. Rasulullah SAW menjelaskan tentang ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha ini salah satunya terdapat pada hadis yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibn Majah.
"Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, "Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya"." (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)
Ibadah kurban sendiri dilakukan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan demi mendapatkan keridhaan-Nya. Ibadah yang dilakukan satu tahun sekali ini termasuk yang diperintahkan langsung oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman:
“Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban.” (QS al-Kautsar ayat 2)
Kriteria dan Umur Hewan Kurban yang Sah
Tidak semua hewan ternak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Terdapat beberapa kriteria hewan yang telah ditentukan untuk dikurbankan, mulai dari kelengkapan fisik, kesehatan dan usia.
Secara umum, hewan kurban yang telah memenuhi kriteria yaitu yang sehat secara fisik, tidak cacat dan umurnya cukup. Kriteria hewan kurban sendiri dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar, artinya:
Baca Juga: 7 Cara Membersihkan Daging Sapi Kurban yang benar, Dijamin Awet dan Sehat
"Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun)."
Kriteria hewan kurban
Mengutip dari laman NU Online, berikut ini adalah kriteria dan umur hewan yang sah untuk dijadikan kurban.
1. Termasuk jenis hewan bahimatul an’am (binatang ternak). Jenis-jenis hewannya antara lain unta, sapi, kambing, dan domba.
2. Memenuhi umur yang disyariatkan
Berikut adalah kriteria umur hewan kurban yang sesuai syariat:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!