Suara.com - Bansos PKH tahap 2 diperkirakan akan cair pada pekan ini. Untuk mengetahui apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau tidak, simak berikut ini cara cek Bansos PKH tahap 2.
Adapun proses pencairan bansos PKH akan disalurkan melalui BSI, BNI, BRI, Mandiri dan kantor Pos. Untuk mengecek informasi pencairan bansos bisa dilakukan secara online via situs bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/
Nah bagi yang ingin mengecek apakah nama kamu ada dalam daftar penerima bansos PKH atau tidak, simak selengkapnya berikut ini cara cek Bansos PKH tahap 2 yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara cek Bansos PKH Tahap 2
Pertama-tama, buka laman situs resmi bansos Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id/
Lalu, isi data informasi wilayah penerima bansos seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa/kelurahan
Kemudian, isi nama penerima bansos sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Selanjutnya, isi kode captcha sesuai yang ditampilkan
Berikutnya, tekan "Cari Data"
Baca Juga: Pesan Kapolri ke Anggota Jelang Pemilu 2024: Kawal Terus NKRI Siapapun Pemimpinnya
Setelah itu, akan muncul halaman nama penerima bansos sesuai wilayah yang diinput.
Jika nama kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul informasi jenis bansos yang diterima baik itu PKH, BPNT, BST, BLT-BBM, PBI-JK, Bantuan Yatim Piatu, RST (Rumah Sejahtera Terpadu), Sembako Adaptif hingga Permakanan.
Namun, jika nama kamu tidak ada dalam daftar, maka keterangan yang muncul berupa ‘Tidak Terdapat Peserta/PM’.
Besaran PKH Juni 2023
Setelah mengetahui cara cek bansos PKH, mungkin masih ada yang belum mengetahui besaran bansos PKH Juni 2023. Jadi, besaran bansos PKH yang cair akan berbeda karena disesuaikan dengan masing-masing kategori. Adapun besarannya sebagai berikut:
1. Bansos PKH Ibu hamil: Rp750.000 tiap pencairan atau Rp3.000.000 per tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu