Suara.com - Di zaman serba digital ini, kehadiran tanda tangan elektronik sangat membantu keperluan administrasi divisi keuangan. Bagaimana tidak? Melalui tanda tangan elektronik, Anda bisa menggunakan tanda tangan pada dokumen keuangan tanpa perlu tatap muka. Praktis dan efisien!
Sayangnya, masih banyak orang yang tak tahu atau ragu dokumen apa saja yang bisa menggunakan tanda tangan elektronik. Maka dari itu, artikel ini akan membahas beberapa dokumen keuangan yang bisa menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga Anda tak perlu bingung lagi.
Sebelum itu, Mari Mengenal Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Ada dua jenis tanda tangan elektronik di Indonesia, yaitu tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Namun, khusus di artikel ini kami akan membahas mengenai tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Seperti namanya, tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki Sertifikat Elektronik. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui oleh Kominfo, sehingga kekuatan hukumnya tinggi dan setara dengan tanda tangan basah.
Oleh karena itu, tanda tangan elektronik PSrE ini direkomendasikan untuk dokumen keuangan Anda. Terutama, dokumen yang penting dan sensitif.
Dokumen Keuangan yang Bisa Menggunakan Tanda Tangan Elektronik
Setelah mengenal mengenai tanda tangan elektronik tersertifikasi, berikut beberapa dokumen keuangan yang bisa menggunakan tanda tangan ini:
- Bukti transaksi, seperti invoice, faktur, dan semacamnya
- Purchase order
- Sales order
- Slip gaji
- Surat penagihan
- Surat perjanjian pelunasan hutang
Bonus: Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Supaya Anda tak salah memilih aplikasi tanda tangan online untuk membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi, berikut kami berikan cara lengkapnya yang mudah dan cepat:
- Kunjungi https://mekarisign.com/id/, lalu klik Coba Gratis untuk membuat akun
- Ikuti semua proses eKYC sampai selesai
- Klik Upload Document dan pilih dokumen
- Atur para pihak yang akan tanda tangan, lalu klik Next
- Atur tanda tangan masing-masing pihaknya, seperti letak tanda tangan, nama, dan sebagainya. Jika sudah, klik Next
- Terakhir, klik Send Document untuk mengirim dokumen tersebut ke alamat email masing-masing pihak
Berita Terkait
-
Sepak Terjang Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Namanya Dicatut Kasus Kebocoran Dokumen KPK
-
5 Poin Kapolda Metro Jaya 'Spill' Kebocoran Dokumen KPK, Bakal Periksa Firli Bahuri?
-
TERNYATA! Kapolda Metro Sudah Diskusi Dengan Dewas Soal Kasus Kebocoran Dokumen Penyidikan KPK Seret Firli Bahuri
-
Kasus Dokumen Korupsi Bocor Tak Naik ke Sidang Etik, Eks Penyidik KPK Sebut Dewas Takut Hadapi Firli Bahuri
-
Dokumen Penyelidikan Korupsi Diduga Seret Nama Ketua KPK Firli Bahuri Bocor
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi