Suara.com - Sebentar lagi, kita akan memasuki bulan Juli. Siapa yang sudah mencari daftar tanggal merah Bulan Juli?
Tanggal merah bulan Juli diketahui jatuh hanya pada Rabu, 19 Juli 2023. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional tahun baru Islam 1445 Hijriah. Jika ingin melihat daftar tanggal merah bulan Juli secara lebih lengkap, kita harus menilik kembali SKB 3 Menteri.
Tanggal merah Bulan Juli 2023
Berdasarkan SKB 3 Menteri, sisa tanggal merah tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Rabu, 19 Juli 2023 : hari libur nasional tahun baru Islam 1445 Hijriah.
- Kamis, 17 Agustus 2023 : hari libur nasional hari Kemerdekaan republik Indonesia.
- Kamis, 28 September 2023 : hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember 2023 : hari libur nasional hari raya natal
Selain tanggal merah, ada beberapa tanggal penting di bulan Juli 2023. Tanggal penting ini merupakan waktu peringatan nasional dan internasional. Pada hari peringatan ini belum ditentukan masuk sebagai tanggal merah. Berikut daftar tanggal penting di bulan Juli.
Baca Juga: Jelang Liga 1 2023/2024 Bergulir, Ini Jadwal Berat Persib di Bulan Juli
1. Hari Bhayangkara, tanggal 1 Juli 2023
2. Hari Bank Indonesia, tanggal 5 Juli 2023
3. Hari Pustawakawan, tanggal 7 Juli 2023
4. Hari Populasi Sedunia, tanggal 11 Juli 2023
5. Hari Koperasi Indonesia, tanggal 12 Juli 2023
6. Hari Revolusi Prancis, tanggal 14 Juli 2023
7. Hari Integrasi Timor Timur, Hari Keadilan Internasional, tanggal 17 Juli 2023
8. Hari kejaksaan, tanggal 22 Juli 2023
9. Hari anak nasional, hati tanpa TV, hari waspada cacing, tanggal 23 Juli 2023
10. Hari Bhakti TNI Angkatan Udara, tanggal 29 Juli 2023
11. Hari Ikrar Gerakan Pramuka, tanggal 30 Juli 2023
Terhadap ke sebelas hari penting tersebut, umumnya akan diadakan peringatan khusus seperti upacara bendera untuk hari Ikrar Gerakan Pramuka atau Hari Bhakti TNI Angkatan Udara, di mana para anggota Angkatan Udara akan melaksanakan suatu upacara khusus.
Setelah melihat keterangan daftar tenggal merah bulan Juli, pertanyaan berikutnya pastilah apakah akan ada cuti bersama?
Umumnya cuti bersama digunakan untuk memperingati hari besar keagamaan seperti Imlek, nyepi, Idul Fitri, Waisak, dan juga Natal. Belum ada informasi mengenai cuti bersama untuk tahun baru Islam yang jatuh pada tanggal 19 Juli 2023. Namun, kita bisa menunggu jika nanti akan ada perubahan seperti yang terjadi pada momen libur hari raya Idul Adha, yang mana Pemerintah memutuskan menambah hari cuti bersama, yakni tanggal 28 Juni dan 30 Juni 2023.
Demikian itu informasi daftar tanggal merah bulan Juli.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen