Johnny sekitar awal 2021, disebutkan jaksa, sempat meminta jatah setoran setiap bulan sebesar Rp500 juta dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo. Uang itu pun kemudian rutin disetor oleh Dirut Proyek BTS BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif selama 19 bulan.
"Terdakwa Johnny G. Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat
ditentukan antara Januari sampai Februari 2021 meminta uang kepada Anang sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022," kata jaksa.
Terima Uang Kardus Miliaran Rupiah
Johnny G Plate juga diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, pada tahun 2022 lalu. Adapun rinciannya, yakni sebesar Rp1 miliar dibungkus kardus dan sudah ia terima sebanyak empat kali.
Dikatakan oleh jaksa, pemberian uang kardus tersebut tiga kali terjadi di ruang tamu rumah pribadi Johnny yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian, satu laginya ia terima di ruang kerjanya saat masih menjabat sebagai Menkominfo.
Akibat perbuatannya, Johnny pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung dicopot dari posisi menteri.
Kasus itu juga menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif serta Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Lalu, ada Direktur Utama PT Mora Telematika Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Muhammad Yusrizki, serta Windi Purnama.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Johnny G. Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8,03 Triliun
Berita Terkait
-
Nikmatnya Pejabat, Johnny G Plate Dikasih Fasilitas Golf Rp 420 Juta hingga Dinas ke LN Senilai Rp 1 M!
-
Jaksa Ungkap Peran Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS di Persidangan Tipikor Jakarta
-
Johnny G. Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8,03 Triliun
-
Licik! Johnny G Plate Bantu Korban Banjir NTT Pakai Uang Hasil Korupsi BTS
-
FANTASTIS! Johnny G Plate Diduga Terima Rp 17,8 Miliar dari Korupsi BTS
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai