Suara.com - Kasus seorang ayah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang memperkosa anak perempuannya hingga membunuh tujuh bayi hasil inses menghebohkan publik belakangan ini. Inses merupakan hubungan seksual antaranggota keluarga yang dilarang menikah lantaran hubungan kekerabatan yang terlalu dekat. Lalu bagaimana hukum inses dalam Islam dan undang-undang?
Seperti diketahui, saat ini aparat kepolisian di Banyumas tengah mendalami motif pelaku, R (57) memperkosa anaknya sendiri, E (25). Dia kemudian membunuh bayi-bayi hasil persetubuhan dengan E sesaat setelah dilahirkan. Polisi menduga praktik yang dilakukan R erat hubungannya dengan perdukunan. Warga setempat memang mengenal R sebagai dukun pengobatan.
Hukum Inses dalam Islam dan Undang-Undang
Melansir situs resmi Kemenag, secara jelas Islam melarang pernikahan sedarah karena nasab, yakni pernikahan dengan orang lain yang masih memiliki hubungan kekerabatan sangat dekat. Di samping itu, Islam juga melarang pernikahan karena hubungan dua orang yang sepersusuan.
Pelarangan pernikahan sedarah ini tertuang dalam QS An-Nisa 22-23 yang artinya sebagai berikut, “Dan janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”
Kemudian dijelaskan pula, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Tujuan pelarangan pernikahan sedarah ini adalah untuk menjaga kehormatan diri dan keluarga. Selain itu, pernikahan sedarah juga mencegah efek negatif baik secara bentuk tubuh atau genetik pada generasi keturunannya.
Senada dengan hukum Islam, hukum negara pun melarang adanya pernikahan sedarah. Ketentuan materil tentang perkawinan diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Pasal 30 dan 31.
Pasal 30 menyatakan, “Perkawinan dilarang antara mereka yang mana satu dengan yang lain bertalian keluarga dalam garis lurus ke atas dan ke bawah, baik karena kelahiran yang sah, maupun tak sah, atau karena perkawinan, dan dalam garis menyimpang, antara saudara laki - laki dan perempuan, sah atau tak sah. Selanjutnya di Pasal 31 disebutkan pula perkawinan dilarang antara ipar laki – laki dan ipar perempuan, karena, perkawinan sah atau tak sah, kecuali si suami atau si istri yang mengakibatkan periparan itu telah meninggal dunia, atau jika karena keadaan tak hadirnya si suami atau si istri.
Baca Juga: Datang Melihat Penyembelihan Hewan Kurban Benarkah Dianjurkan? Ini Hukumnya Menurut Islam
Kepada si suami atau si istri yang ditinggalkannya, oleh hakim diizinkan untuk kawin dengan orang lain. Kemudian larangan pernikahan antara paman atau paman orang tua dan anak perempuan saudara atau cucu perempuan saudara, seperti pun antara bibi atau bibi orang tua dan anak laki - laki saudara, atau cucu laki – laki saudara, yang sah atau tak sah.
Itulah hukuman inses dalam Islam dan undang-undang yang harus dipahami.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Datang Melihat Penyembelihan Hewan Kurban Benarkah Dianjurkan? Ini Hukumnya Menurut Islam
-
Inses di Sumbar, Wali Kota Bukittingi: Kami Tak Minta Diberitakan
-
CEK FAKTA: Saksikan! Ferdy Sambo Dieksekusi Malam Ini, Penghormatan Terakhir Disiarkan Secara Live di Media
-
Kasus Kriminal Dukun di Indonesia: Terbaru Bunuh 7 Bayi Hasil Inses
-
Apa itu Inses dan Bahayanya Bagi Kesehatan
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali