Suara.com - Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang pada Selasa (4/7/2023). Gelar perkara dilakukan untuk memutuskan ada atau tidaknya unsur pidana di balik kasus tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan, maka penyidik akan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
"Gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," kata Agus di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Di sisi lain, lanjut Agus, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri juga telah merencanakan memeriksa Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023). Pemeriksaan bersifat klarifikasi dilakukan kepada Panji Gumilang selaku pihak terlapor.
"Kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi," ungkap Agus.
Dua Kali Dilaporkan
Bareskrim Polri telah menerima dua laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporannya, Ihsan mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.
Baca Juga: Cek Fakta: Panji Gumilang Hamili 27 Santri, UAS dan UAH Desak Pimpinan Al Zaitun Dihukum Mati
Selanjutnya laporan serupa dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Ken melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Selasa 27 Juni 2023.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya Ken juga mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia," kata Ken di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Berita Terkait
-
Mengenal Hacker Hactivist Indonesia yang Serang Ponpes Al Zaytun
-
Senin Depan, Bareskrim Periksa Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama
-
Buru Tersangka Dito Mahendra, Bareskrim Polri Sampai Gandeng Densus 88!
-
CEK FAKTA: Murka! FPI Bakar Habis Ponpes Al Zaytun
-
Cek Fakta: Panji Gumilang Hamili 27 Santri, UAS dan UAH Desak Pimpinan Al Zaitun Dihukum Mati
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi