Suara.com - Perayaan Idul Adha 2023 sudah berlangsung secara meriah. Kini umat Muslim bertanya-tanya kapan boleh puasa setelah Idul Adha 2023?
Umat Muslim di Indonesia memperingati Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H pada kemarin Kamis, 29 Juni 2023. Sebelum itu, umat muslim juga melaksanakan puasa sunnah Arafah 9 Dzulhijjah atau satu hari sebelum melaksanakan Idul Adha.
Pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik, umat Muslim dilarang untuk melaksanakan ibadah puasa sunnah. Sebagai informasi Hari Tasyrik merupakan 3 hari setelah Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Pada hari tersebut, umat Muslim dilarang untuk berpuasa karena pada tanggal tersebut, masih bisa dilakukan penyembelihan hewan kurban. Kemudian, jamaah haji sedang di Mina untuk melaksanakan ibadah melempar jumrah.
Berdasarkan hadist riwayat Bukhari dari Abi Ubaid Maula Ibn Azhar bahwa Rasulullah SAW telah melarang untuk berpuasa di hari raya, yakni Idul Fitri dan Idul Adha. Dari Abi Ubaid Maula Ibn Azhar berkata, “Aku menyaksikan hari raya bersama Umar bin al Khattab, beliau berkata: Ini adalah dua hari yang dilarang Rasulullah SAW untuk berpuasa, yakni hari berbukanya kalian dari puasa dan hari lainnya kalian makan di dalamnya dari hewan sembelihan kalian.” (HR. Bukhari).
Sementara itu, dalam hadist riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa hari-hari Mina merupakan hari untuk makan, minum, dan juga berzikir kepada Allah. Yang dimaksud dengan hari-hari Mina adalah tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah atau hari tasyrik.
Semua ulama mazhab sepakat bahwa hukumnya haram untuk berpuasa di hari Tasyrik. Bukannya tanpa alasan larangan puasa tersebut, namun Allah SWT menjadikan hari raya dan hari Tasyrik sebagai hari istimewa bagi umat Muslim. Umat muslim disarankan untuk makan dan minum serta menikmati hewan kurban yang telah dimasak.
Lantas kapan umat Muslim diperbolehkan untuk berpuasa?
Umat muslim diperbolehkan untuk berpuasa diluar dari Idul Adha dan hari Tasyrik (10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Sementara itu, umat Muslim diperbolehkan untuk berpuasa di luar tanggal tersebut. Merujuk pada penetapan Kemenag, maka umat Muslim boleh berpuasa mulai tanggal 14 Dzulhijjah atau Senin, 3 Juli 2023.
Baca Juga: 5 Amalan Setelah Idul Adha di Hari Tasyrik, Menerapkan Hakikat Kurban dalam Kehidupan
Demikian ulasan singkat mengenai kapan boleh puasa setelah Idul Adha yang dapat kamu ketahui. Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat untuk kamu dan selamat merayakan Idul Adah 1444 H, ya!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
5 Amalan Setelah Idul Adha di Hari Tasyrik, Menerapkan Hakikat Kurban dalam Kehidupan
-
3 Keutamaan Hari Tasyrik 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, Baca Takbir hingga Doa Nabi Muhammad
-
5 Efek Buruk Makan Daging Sapi Terlalu Banyak, Mengancam Kesehatan!
-
Panduan Cara Mencuci Daging Kurban Kambing dan Sapi yang Benar, Jangan Asal Cuci!
-
5 Amalan Hari Tasyrik 11-13 Dzulhijjah: Menyembelih Hewan Kurban hingga Larangan Berpuasa
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem