Suara.com - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio kini memasuki babak baru. Kepolisian menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan terhadap AG (15).
Anak Rafael Alun Trisambodo itu dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Seperti apa fakta-fakta dibalik penetapan tersangka Mario Dandy itu? Berikut ulasannya.
Dilaporkan oleh pengacara AG
Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan berdasarkan laporan yang dilakukan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Allo.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Atas laporan itu, Polda Metro Jaya menetapkan Mario sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada awak media pada Senin (3/7/2023).
Pencabulan karena berhubungan badan
Dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora sebelumnya, AG mengaku telah beberapa kali berhubungan badan dengan Mario Dandy. Hal inilah yang menjadi dasar pelaporan yang dilakukan kuasa hukum AG terhadap Mario Dandy.
Baca Juga: Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Satriyo Dihadirkan dalam Sidang
Menurut Mangatta, meski hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap merupakan tindak pidana. Ini karena AG merupakan anak di bawah umur, sehingga dinyatakan tidak bisa memberikan consent.
Alasan baru melapor sekarang
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengungkapkan alasan mengapa ia dan kliennya baru melaporkan Mario Dandy atas tindakan pencabulan.
Menurut dia, pencabulan ini baru dilaporkan sekarang karena sebelumnya ia dan kliennya masih fokus pada kasus penganiayaan David Ozora.
Dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan David sempat koma itu, AG telah divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Ajukan delapan barang bukti
Berita Terkait
-
Hari Ini, Mantan Pacar Mario Dandy Satriyo Dihadirkan dalam Sidang
-
Sah! Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan Kekasihnya AG
-
Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara
-
Ayah David Ozora Saksikan Langsung Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
-
Mario Dandy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kasus Kekerasan di Daycare Baby Preneur Aceh, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
-
Asa di Tengah Duka: Pemprov DKI Siapkan Beasiswa bagi Anak Guru Nur Laila Korban Tragedi KRL Bekasi
-
Viral CCTV Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Polisi Ungkap Kejadian Terjadi Dua Kali
-
Donald Trump Bersumpah Pertahankan Blokade, Iran Ancam Balasan Mengerikan
-
Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat
-
Kebakaran Hebat Landa Pasar Kanjengan Semarang, Ratusan Kios Hangus dalam Semalam
-
Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga