/
Selasa, 04 Juli 2023 | 10:38 WIB
Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora ; Mario Dandy (Suara.com/Alfian Winanto)

LINIMASA - Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan David Ozora sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak AG (15).

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan ihwal penetapan tersangka terhadap anak dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus duggaan pencabullan terhadap kekasihnya itu.

“Iya sudah (Mario Dandy jadi tersangka),” ujar Hengki saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).

Diberitakan sebelumnya, pihak dari anak AG (15) melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan.

Trunoyudo menyampaikan terkait dengan laporan itu tentunya pihak kepolisian akan menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

“Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).

Load More