Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman menyampaikan, jika dalam menentukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akan melibatkan Presiden RI Jokowi.
Ia menyampaikan, jika ke dua ketum partai tersebut merupakan sahabat dari Jokowi, terlebih juga Gerindra dan PKB masih ada dalam koalisi pemerintahan.
"Saya pikir gini pak Prabowo dan pak Muhaimin adalah sahabat dari pak Presiden tentu mereka juga ada dalam koalisi yang incumbent saat ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Menurutnya, dengan segala macam capaian yang ada, maka hal yang wajar jika Prabowo-Cak Imin akan meminta pendapat soal pasangan capres-cawapres ke Jokowi.
"Saat ini setelah memiliki banyak capaian tentu untuk hal yang sestrategis ini mereka berdiskusi dan meminta pendapat dari pak Jokowi selaku presiden wajar dong namanya bestie, kita saling minta pendapat ya," tuturnya.
Lebih lanjut, saat ditanya soal kapan akan ditentukannya dan diumumkannya pasangan capres-cawapres dari KKIR, Habiburokhman menjawab bahwa hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami sudah memandatkan penentuan cawapres KKIR ini ada di pak Prabowo dan Gus Muhaimin," ujarnya.
"Insyaallah dalam waktu segera, sebelum Oktober," sambungnya.
Terserah Maunya Prabowo-Cak Imin
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai tidak perlu ada tenggat waktu atau deadline dalam penentuan capres dan cawapres di KKIR antara Gerindra dan PKB.
Menurut Dasco, penentuan pasangan calon sudah diserahkan sepenuhnya kepada Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selaku ketua umum masing-masing partai.
Karena itu, penentuan pasangan calon terserah kepada Prabowo dan Cak Imin.
"Sebenarnya enggak perlu ada deadline karena keputusan untuk menentukan itu, kapan waktunya kesepakatan daripada kedua beliau-beliau itu. Tinggal Pak Prabowo dan Muhaimin aja itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Berita Terkait
-
Bantah Jokowi Bangun Dinasti Politik, Djarot PDIP: Mas Bobby dan Mas Gibran Melalui Proses, Gak Ujug-ujug Gitu
-
Gantikan Desmond Mahesa Jadi Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman Gerindra: Ini Tugas Yang Berat
-
Masih Sepi Investor, Jokowi 'Jualan' IKN di Australia
-
Jokowi Undang Investor Australia Berinvestasi di Sektor Prioritas
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK