- Kemenhub memberlakukan pembatasan truk sumbu tiga ke atas di jalan tol dan non-tol saat Lebaran 2026.
- Kebijakan ini berlaku mulai 13 Maret pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
- Pelanggar akan dikenai sanksi tegas kolaboratif dengan Korlantas Polri demi kelancaran arus mudik.
Suara.com - Kementerian Perhubungan kembali menekankan agar seluruh pengusaha angkutan barang, pemilik kendaraan, dan pengemudi menaati kebijakan pembatasan operasional kendaraan barang sumbu tiga ke atas yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode Angkutan Lebaran 2026.
“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan lebaran yakni dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Dudy Purwagandhi di laman resmi Kemenhub.
SKB ini diterbitkan bersama oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Pembatasan berlaku untuk mobil barang sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Dudy menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi jutaan pemudik agar perjalanan lebih aman, selamat, nyaman, dan lancar.
"Perlu diingat, hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang mendapat pengecualian, seperti BBM, sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan vital lainnya," tegas Menhub.
Kendaraan yang tidak termasuk kategori tersebut seharusnya tidak beroperasi selama periode pembatasan. Hal ini juga menjadi perhatian serius Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama angkutan Lebaran.
Meskipun begitu, Dudy mencatat masih ada truk sumbu tiga ke atas yang melintas di jalan tol selama periode angkutan Lebaran 2026. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
Baca Juga: Bosen Sama Rendang? Sini Cobain Nasi Dagang Anambas Biar Lebaranmu Makin Melayu Paripurna
Saat meninjau Jalur Pantura di Jawa Barat, Minggu (15/3/2026) dini hari WIB, Dudy menghentikan beberapa kendaraan logistik yang tidak sesuai ketentuan untuk pemeriksaan.
Ia memberikan edukasi dan penjelasan langsung kepada para pengemudi mengenai aturan pembatasan operasional truk yang telah ditetapkan pemerintah.
"Adapun bagi yang melanggar, kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri bahwa akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi. Hal ini dilakukan demi mementingkan keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran," tutup Dudy.
Kemenhub mengajak seluruh pihak mendukung keselamatan dan kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran.
Ia menekankan, tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan seperti ini, potensi kemacetan parah meningkat, yang bisa menimbulkan kerugian ekonomi besar termasuk keterlambatan distribusi.
Berita Terkait
-
Bosen Sama Rendang? Sini Cobain Nasi Dagang Anambas Biar Lebaranmu Makin Melayu Paripurna
-
BMKG Ingatkan Pemudik Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026
-
CFG Gelar Mudik Gratis, 225 Peserta Pulang Kampung Lewat #MAUDIKBersama
-
5 Rest Area Tol Trans Jawa dengan Fasilitas Unggulan, Ada yang Mirip Mall hingga Punya Hotel
-
10 Etika Menginap di Rumah Mertua Saat Lebaran yang Sopan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK
-
Pangkalan AS di Kuwait Dihantam Iran, Taktik dan Jet Tua Jadi Kunci