Gibran Rakabuming Raka (instagram/@gibran_rakabuming)
Tak hanya itu, capres dan cawapres juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam 5 tahun terakhir.
Adapun untuk syarat pendidikan, dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu menyebut capres dan cawapres paling rendah berpendidikan menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pun sederajat.
Ketentuan lain yang mengatur tentang syarat menjadi capres dan cawapres yaitu tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Komentar
Berita Terkait
-
Soal Pencopotan Puluhan Spanduk Provokatif People Power, Ini Kata Gibran
-
Gelar Silaturahmi di Solo, Relawan Jokowi Dorong Gibran Maju Cawapres 2024
-
Digelontor Dana Hibah UEA dan APBN, Revitalisasi Keraton Solo Dimulai September
-
Jokowi Batal ke Sumsel, Harganas di Banyuasin Dibuka Wapres Maruf Amin
-
Kontra Persebaya Surabaya Berujung Ricuh, Gibran Rakabuming Ancam Suporter Persis Solo: Hati-Hati Kabeh
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Hampir Semua Layanan Publik di Jakarta Kini Gratis, Warga Diminta Ikut Awasi
-
Apakah Boleh Cuci Muka Pakai Air Hangat saat Mandi? Ini Penjelasannya
-
Bukan Sekadar Wisata, Ini Cara Kang Edai Menggerakan Kemiren
-
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Birokrasi di Era Digital: Saat Keruwetan Administrasi Pindah ke Layar
-
GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!
-
Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat
-
The Judge from Hell: Jika Hukum Gagal, Haruskah Keadilan Dicari di Neraka?
-
NTB Pakai Cadangan Pangan Bantu Korban Gempa di NTT
-
Satelit Copernicus Uni Eropa Siap Bantu Operasi Pencarian Korban Gempa NTT