Suara.com - Mulai hari ini hingga Sabtu (8/7/2023) pendaftaran PPDB Jakarta 2023 tahap 2 kembali dibuka untuk jenjang SMA/SMK. Lantas bagaimana cara dan apa saja persyaratannya? Simak informasinya di bawah ini.
Jadwal Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Tahap 2
Merangkum berbagai sumber, calon Peserta Didik Baru bisa mendaftar di link ppdb.jakarta.go.id mulai hari ini, 6 sampai 8 Juli 2023.
PPDB Tahap 2 ini adalah jalur pelimpahan kuota dari jalur-jalur sebelumnya. Itulah sebabnya, kuota yang disediakan tak sebanyak jalur prestasi, afirmasi atau zonasi.
Selain itu, dari Juknis PPDB DKI Jakarta Nomor e-0037 Tahun 2023, diketahui ada beberapa ketentuan terkait jalur Tahap 2 jenjang SMA/SMK ini.
Syarat Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Tahap 2
1. PPDB Tahap 2 dilaksanakan di SMP, SMA/SMK yang masih memiliki sisa kuota setelah PPDB Tahap 1.
2. PPDB Tahap 2 diperuntukkan bagi CPDB domisili Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria:
- Tidak diterima di seluruh jalur PPDB Tahap 1
- Belum pernah daftar di seluruh Jalur PPDB
3. Kriteria pendaftaran:
Baca Juga: Jadwal PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua untuk Jenjang SMP, SMA dan SMK
- CPDB jenjang SMA bisa memilih 3 sekolah yang menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) atau 3 permintaan di satu sekolah atau sekolah berbeda jika belum menerapkan IKM
- CPDB bisa memilih 3 konsentrasi keahlian di 1 sekolah atau sekolah yang berbeda
- Pilihan sekolah bisa ada di dalam atau di luar daftar zona sekolah yang ditentukan
4. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, bisa daftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran berlangsung.
5. CPDB yang sudah diterima di sekolah tujuan, tidak bisa mengganti pilihan untuk sekolah lain.
6. Kriteria seleksi:
- Total bobot indeks prestasi akademik
- Urutan sekolah pilihan
- Waktu ketika mendaftar
Cara Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Tahap 2
- Mengakses link ppdb.jakarta.go.id
- Memiilih jenjang sekolah yang dituju
- Memiilih jalur pendaftaran
- Klik "Daftar" dan pilih "Pendaftaran Mandiri"
- Melakukan pendaftaran mandiri dengan cara mengaktifkan akun untuk CPDB yang belum pernah melakukan aktivasi.
- Aktivasi dilakukan dengan mengisi token ketika proses pengajuan akun
- Klik "Login" lalu masuk ke Dashboard pendaftaran
- Isi Nomor Peserta, Password, dan Kode keamanan lalu klik "Login"
- Klik "Pilih Sekolah"
- Memilih maksimal 3 pilihan sekolah/peminatan/konsentrasi keahlian
Peserta akan dapat bukti pendaftaran dan klik tombol "Cetak Pendaftaran" sebagai bukti yang akan dipakai di tahap selanjutnya
Selalu pantau hasil seleksi sekolah dengan masuk ke menu "Seleksi" dan memilih sekolah tujuan
Berita Terkait
-
Jadwal PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua untuk Jenjang SMP, SMA dan SMK
-
Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk SMP
-
Daftar SMA Terbaik di Jakarta, Ini Referensi 10 Besar Sekolah untuk PPDB
-
Jadwal PPDB Jakarta 2023 untuk SMK: Syarat dan Tata Cara Pengajuan Akun
-
PPDB 2023 Jakarta SMP Jalur Zonasi Dibuka! Ini Cara Daftar Akun dan Jadwalnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Penuhi Panggilan KPK, Gus Alex Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan
-
6 Fakta Dugaan Rekening Gendut Rp32 M Milik Istri Pejabat Kemenag, Padahal Status Cuma IRT
-
Dulu Tersangka, Kini Pelapor: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Laporkan Kuasa Hukum Roy Suryo
-
Terbongkar! Penyebab Utama Banjir Jakarta yang Tak Teratasi: 'Catchment Area' Sudah Mati?
-
Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya
-
Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja
-
Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah Menurut SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026
-
Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya
-
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Bisa Melemahkan Negara dan Presiden