Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 telah memasuki tahap kedua. Bagi peserta didik yang belum mendapatkan sekolah, dapat segera mendaftarkan diri pada gelombang kedua. Agar tidak terlewatkan, simak jadwal PPDB Jakarta 2023 tahap kedua berikut ini.
Di tahap kedua PPDB DKI Jakarta 2023 ini dapat diikuti siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK). PPDB Tahap Kedua pada Jenjang SMP, SMA dan SMK merupakan jalur PPDB yang dibuka jika jumlah kuota daya tampung di sekolah yang dituju masih tersisa dari seleksi pertama.
Jika sebelumnya, para siswa sudah menapatkan jadwal yang tersebar sejak awal pembukaan PPDB 2023 Jakarta, alangkah baiknya simak kembali informasi dalam artikel ini. Sebab, terdapat beberapa perubahan jadwal di PPDB tahap akhir. Lantaran adanya perubahan jadwal ini, para siswa yang belum mendapatkan sekolah masih memiliki beberapa hari untuk memilih sekolah tujuan.
Nah, agar tak salah informasi, simak penjelasan terkait perubahan jadwal yang baru dalam ulasan di bawah ini.
Jadwal PPDB Jakarta 2023 Tahap Kedua
Diketahui, perubahan jadwal PPDB Jakarta 2023 ini dilakukan lantaran adanya penyesuaian akibat dari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023. Untuk itu, pastikan para siswa yang belum mendapatkan sekolah, melakukan pendaftaran susuai dengan waktu yang telah ditentukan ya!
1. Pengajuan Akun
Pengajuan akun dapat dilakukan sebelum pendaftaran atau pemilihan sekolah. Tahap tersebut mulai dilakukan dari tanggal 19 Mei hingga 8 Juli 2023 secara online. Para siswa dapat melakukan pengajuan akun kapan saja selama 24 jam di tanggal yang telah ditentukan tersebut.
2. Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah
Baca Juga: Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk SMP
• Tanggal 6-7 Juli 2023 pukul : 08.00-24.00 WIB
• Tanggal 8 Juli 2023 pukul : 00.01-14.00 WIB
3. Proses Seleksi
• Tanggal 6-7 Juli 2023 pukul : 08.00-24.00 WIB
• Tanggal 8 Juli 2023 pukul : 00.01-14.00 WIB
4. Pengumuman
Berita Terkait
-
Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk SMP
-
Daftar SMA Terbaik di Jakarta, Ini Referensi 10 Besar Sekolah untuk PPDB
-
Jadwal PPDB Jakarta 2023 untuk SMK: Syarat dan Tata Cara Pengajuan Akun
-
PPDB 2023 Jakarta SMP Jalur Zonasi Dibuka! Ini Cara Daftar Akun dan Jadwalnya
-
Dear Siswa SMA! PPDB Jakarta 2023 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Pengajuan Akun
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
Polda Metro Larang Bundaran HI Jadi Lokasi Demo Mahasiswa, Minta Dialihkan ke Patung Kuda dan DPR
-
Program MBG Boros Rp1 T per Bulan, Pengamat: Mereka Memperhitungkan Ini untuk Investasi Pemilu 2029
-
Massa Mahasiswa Diadang Rantis ke Bundaran HI, Sempat Terjadi Aksi Dorong
-
Bantah Kenal Pejabat Bea Cukai, Heri Black Akui Pernah Urus Kontainer Blueray
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif
-
Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?
-
Potensi Chaos di Depan Mata? Sosiolog UGM Soroti Krisis Kepercayaan pada Negara
-
Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer