Suara.com - Memasuki tahun ajaran baru, para siswa biasanya akan melalukan kegiatan MOS atau Masa Orientasi Siswa. Ternyata, saat ini istilah MOS telah berganti menjadi MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Lantas apa arti MPLS? Ketahui pengertian, tujuan, dasar hukum, kegiatan dan larangannya berikut ini.
Pengertian MPLS
MPLS merupakan kegiatan yang ditujukan untuk para peserta didik baru saat pertama mereka masuk sekolah pada awal tahun ajaran baru. MPLS biasanya akan diadakan di tingkat SD, SMP, dan SMA.
Hampir seluruh sekolah di Indonesia baik negeri maupun swasta memakai cara itu untuk memperkenalkan siswa terhadap program, sarana dan juga prasarana sekolah dalam proses belajar yang efektif. Tak hanya itu, para peserta didik baru juga akan dikenalkan dengan sesama siswa baru, senior, guru, hingga karyawan lainnya yang ada di sekolah itu.
Dengan begitu, peserta didik baru tak hanya dikenalkan dari sisi fisik sekolahnya saja, akan tetapi mereka juga dikenalkan dengan bagian sekolah yang bersifat non fisik.
Tujuan MPLS
Tujuan MPLS telah diatur dalam Permendikbud No. 18/2016. Adapun tujuannya adalah sebagai berikut:
• Mengenali potensi diri dari siswa baru
• Membantu para siswa baru untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya. Diantaranya yaitu dikenalkan terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan juga sarana prasarana sekolah
Baca Juga: Kumpulan Yel-yel MPLS Kelompok MTs, SMP, MA, SMK, dan SMA: Mudah Dihafal, Lirik Kocak dan Kreatif
• Menumbuhkan motivasi, semangat, serta cara belajar efektif sebagai seorang siswa baru
• Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan juga warga sekolah lainnya
• Menumbuhkan perilaku positif seperti kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman serta persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan juga sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong yang tinggi.
Dasar Hukum MPLS
Istilah MOS saat ini sudah diganti dengan MPLS. Hal ini dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Permendikbud No. 18/2016). Berikut ini adalah dasar hukum MPLS:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura