2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian urusan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah.
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
7. Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Kegiatan MPLS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Aadapun auran ini dikeluarkan untuk menghilangkan stigma negatif yang berkembang di masyarakat terhadap pelaksanaan masa orientasi siswa. Dengan mengacu pada aturan tersebut diharapkan jika kegiatan MPLS yang dilakukan dengan wajar dan tidak melewati batas.
Baca Juga: Kumpulan Yel-yel MPLS Kelompok MTs, SMP, MA, SMK, dan SMA: Mudah Dihafal, Lirik Kocak dan Kreatif
Selain itu, di dalam Permendikbud, tidak boleh lagi diadakan berbagai macam kegiatan yang berisi atau mengarah terhadap perploncoan atau kegiatan lain yang dapat merugikan peserta didik baru. Selanjutnya, yang bertanggung jawab penuh atas berlangsungnya kegiatan ini adalah kepala sekolah.
Dan jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran maka sanksi yang akan diberikan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.
Bahkan, apabila pelanggaran yang ditemukan sangat berat, maka kepala sekolah akan terancam dicopot dan siswa yang melakukan kekerasan di-drop out dari sekolah.
Larangan MPLS
Dengan diterbitkannya peraturan tentang MPLS dari Kemndikbud, terdapat larangan-larangan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah tentang kegiatan MPLS yang akan dilakukan. Beberapa larangan tersebut yaitu:
1. Penggunaan tas karung, tas belanja plastik, atau yang sejenisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
Terkini
-
Minta Pramudi Wanita Tak Bawa Bus Transjakarta Ukuran Besar, Bebizie: Gampang Panik
-
6 Fakta Polwan Bunuh Suami: Dugaan Tekanan Mental, Hingga Konflik Rumah Tangga
-
Kritik 'Tot-Tot Wuk-Wuk' Menggema, Legislator Minta Polisi Tegas
-
Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp 204 Miliar, Polisi : Pemilik Pengusaha Tanah Berinisial S
-
IKN jadi Ibu Kota Politik, Pakar Curiga Prabowo Tidak Niat Pindah dari Jakarta
-
KPK Sebut Ustaz Khalid Paling Tahu Siapa Oknum Kemenag Penerima Uang Percepatan Haji
-
Jerry Greenfield Pendiri Es Krim Ben and Jerrys Mundur, Merasa Dibungkam Unilever Soal Gaza
-
Penyebab Keracunan MBG di Cipongkor dan Ketapang: BGN Tawarkan Solusi Baru
-
Didit Berkaca-kaca Saat Prabowo Pidato di PBB, Warganet Khawatir Ikut Terjun Politik
-
Wakil Ketua DPR Cucun Sidak Dapur MBG Bandung Barat Usai Keracunan Massal, Desak Perpres