2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian urusan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah.
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
7. Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Kegiatan MPLS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Aadapun auran ini dikeluarkan untuk menghilangkan stigma negatif yang berkembang di masyarakat terhadap pelaksanaan masa orientasi siswa. Dengan mengacu pada aturan tersebut diharapkan jika kegiatan MPLS yang dilakukan dengan wajar dan tidak melewati batas.
Baca Juga: Kumpulan Yel-yel MPLS Kelompok MTs, SMP, MA, SMK, dan SMA: Mudah Dihafal, Lirik Kocak dan Kreatif
Selain itu, di dalam Permendikbud, tidak boleh lagi diadakan berbagai macam kegiatan yang berisi atau mengarah terhadap perploncoan atau kegiatan lain yang dapat merugikan peserta didik baru. Selanjutnya, yang bertanggung jawab penuh atas berlangsungnya kegiatan ini adalah kepala sekolah.
Dan jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran maka sanksi yang akan diberikan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.
Bahkan, apabila pelanggaran yang ditemukan sangat berat, maka kepala sekolah akan terancam dicopot dan siswa yang melakukan kekerasan di-drop out dari sekolah.
Larangan MPLS
Dengan diterbitkannya peraturan tentang MPLS dari Kemndikbud, terdapat larangan-larangan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah tentang kegiatan MPLS yang akan dilakukan. Beberapa larangan tersebut yaitu:
1. Penggunaan tas karung, tas belanja plastik, atau yang sejenisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura