- KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal sebagai tersangka kasus suap proyek dinas tahun 2026.
- Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari Yaqub terkait proyek di Disdik dan Disperkim Langkat.
- KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 Juli 2026 di lokasi berbeda.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat sebanyak Ro 800 juta.
Awalnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin dalam Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Disdik dan Disperkim Kabupaten Langkat pada 2025.
Proyek itu didapatkan melalui metode Pengadaan Langsung (PL) dengan koordinasi dengan PPK (pejabat pembuat komitmen) dan Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat.
Adapun proyek di Disdik Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar sementara di Disperkim sebanyak 5 paket pekerjaan senilai total Rp748 juta.
“Bahwa selanjutnya, Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Akhirnya, lanjut Taufik, disepakati besaran fee proyek sebanyak Rp 990 juta di Disdik dan Rp 126,8 juta di Disperkim.
“Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta,” ungkap Taufik.
Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak tiga kali. Yang pertama, sebanyak Rp 500 juta diberikan melalui driver Afandin, Zulkifli. Kedua, uang sebanyak Rp 150 juta diberikan melalui perantara. Kemudian pada April 2026, uang sejumlah Rp 150 juta diberikan melalui Zulkifli.
“Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta,” ucap Taufik.
Baca Juga: Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan anggota tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein usai Afandin dan Yaqub terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Provinsi Sumatera Utara.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.
“Saudara SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap Saudara YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” tambah dia.
Sebagai pihak yang diduga menerima uang, Afandin dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kemudian, Yaqub selaku pemberi diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan