Suara.com - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyoroti minimal alokasi anggaran 10 persen dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dihapuskan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.
Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah menuding ketidakterbukaan pemerintah dan DPR RI terkait alasan pengurangan alokasi anggaran minimal 10 persen itu.
"Saya juga bertanya, kalau di Undang-Undang yang lain, bidang pendidikan 20 persen. Kenapa bisa 20 persen? Itu menyejahterakan guru dan dosen. Ada porsinya. Tapi tenaga kesehatan dalam bentuk program-program yang bagaimana?" kata Harif di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Harif menduga pemerintah dan DPR diam-diam melakukan hal tersebut untuk membela kepentingan asing.
"Misi-misi untuk membela kepentingan asing," tambah.
Seharusnya, lanjut dia, pemerintah dan DPR terbuka kepada rakyat soal alasan penghapusan alokasi anggaran minimal 10 persen untuk tenaga kerja itu.
"Kalau menurut saya, kenapa harus sembunyi-sembunyi? Justru harus diserahkan, dibeberkan kepada rakyat. Supaya rakyat bisa menilai," ucap Harif.
Lebih lanjut, dia menyebut kemungkinan RUU Kesehatan ini memang dibuat untuk melancarkan masuknya tenaga kesehatan asing ke Indonesia.
"Bisa saja. Saya bisa bayangkan ada sebuah rumah sakit asing yang membawa semua perawatnya, membawa dokternya yang berlatarbelakang asing, membawa teknologinya. Patut diduga," tandas dia.
Baca Juga: Tunjukan Sikap Tolak RUU Kesehatan, PPNI Sepakat Mogok Nasional!
Perlu diketahui, sejumlah organisasi tenaga kesehatan yang terdiri dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) akan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Kelima organisasi profesi tersebut menggelar aksi menuntut agar rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan ditunda.
PB IDI dalam keterangannya menyebutkan sejumlah isu strategis di dalam RUU tersebut yang dinilai perlu dipertimbangkan.
"Penyusunan RUU Kesehatan tidak secara memadai memenuhi asas krusial pembuatan undang-undang, yaitu asas keterbukaan/transparan, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan (filosofis, sosiologis, & yuridis), dan kejelasan rumusan," demikian keterangan PB IDI yang diterima Suara.com pada Selasa (11/7/2023).
Lebih lanjut, mereka menilai tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan saat ini. PB IDI menilai 9 UU Kesehatan yang ada saat ini masih relevan digunakan dan tidak ditemukan adanya redundancy dan kontradiksi antar satu sama lain.
"Berbagai aturan dalam RUU berisiko memantik destabilitas sistem kesehatan serta mengganggu ketahanan kesehatan bangsa," lanjut keterangan PB IDI.
Berita Terkait
-
Tunjukan Sikap Tolak RUU Kesehatan, PPNI Sepakat Mogok Nasional!
-
Mendadak Pingsan saat Ikut Demo Tolak RUU Kesehatan di DPR, Pria Berpakaian Hazmat Dibawa ke Ambulans
-
Demo Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, IDI Sebut Menkes Budi Gunadi Bukan Dokter: Beliau Cuma Nunggu Laporan!
-
Sebut RUU Kesehatan Politis, IDI Soroti 'Hak Istimewa' Tenaga Kerja Asing
-
Keras Menolak, IDI Ungkap Satu Borok RUU Kesehatan: Jadikan Lembaga Nakes Mirip Ormas
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD