Suara.com - Desta dan Natasha Rizky akhirnya resmi bercerai. Pada Senin, 10 Juli 2023, telah dilaksanakan pembacaan ikrar talak di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Setelah itu, kuasa hukum Desta menyampaikan besaran nafkah mutah dan nafkah Iddah yang akan diterima Natasha Rizky nantinya lebih dari Rp 1 miliar.
Apakah kamu belum tahu apa itu nafkah mutah dan nafkah Iddah?
Nafkah mutah adalah nafkah berupa materi atau uang yang diberikan mantan suami kepada mantan istri sebagai hadiah untuk menghibur hati sang istri setelah perceraian dan tujuannya untuk mengurangi rasa sakit akibat perceraian tersebut.
Sedangkan nafkah iddah adalah nafkah dari mantan suami yang diberikan kepada mantan istri untuk tujuan memenuhi kebutuhan pangan, pakaian, dan tempat tinggal selama masa iddah.
Nafkah paska perceraian diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 yang membahas tentang Perkawinan pada pasal 41 huruf C. Di dalamnya disebutkan pengadilan dapat mewajibkan atau menentukan suatu kewajiban terhadap mantan suami untuk memberikan biaya hidup kepada mantan istri.
Kompilasi Hukum Islam padal 149 juga mengatur empat kewajiban tanggung jawab mantan suami kepada mantan istri setelah talak, antara lain nafkah mutah yang layak, nafah iddah, pelunasan mahar jika belum dibayarkan dan terakhir biaya hadhanah untuk anak-anak yang belum berumur 21 tahun.
Karena itu, mantan istri sebenarnya dapat menuntut empat jenis nafkah setelah talak, yakni nafakah mutah, iddah, penulanasan mahar, dan hadhanah. Akan tetapi, tentu saja itu dilihat dari kesepakatannya. Pelunasan mahar tidak perlu dilakukan jika sudah lunas sejak awal pernikahan.
Ketentuan mengenai nafkah idah bersumber dari firman Allah Swt dalam Al-Qur’an surah Al-Thalaq ayat 1, yang artinya:
“Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.”
Sedangkan perkara nafkah Mu'tah tercantumkan dalam surat Al-Baqarah ayat 241 yang artinya sebagai berikut:
“Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut‘ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa.”
Demikian itu penjelasan apa itu nafkah mutah dan nafkah iddah yang menjadi hak istri dari mantan suami paska perceraian.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Tiba di Stasiun Manggarai, Prabowo Jajal KRL Baru dari China dan Tinjau Kereta Khusus Petani
 - 
            
              Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
 - 
            
              Penipuan Digital Makin Marak, Pakar Siber Beberkan Ciri Pelaku dan Cara Aman Hindarinya
 - 
            
              BGN Tegaskan Pentingnya Ompreng Stainless Steel 304 Asli di Program MBG Setelah Kasus Pemalsuan
 - 
            
              Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi
 - 
            
              Benarkah Klaim Budi Arie Diajak Prabowo Gabung Gerindra? Ini Fakta Sebenarnya
 - 
            
              Pidato Puan Buka Masa Sidang: DPR Kawal Uang Rakyat Kembali untuk Rakyat
 - 
            
              Bungkam Kena OTT, Begini Gaya Santuy Gubernur Riau saat Digelandang ke Gedung KPK
 - 
            
              Armada Langit RI Makin Gahar! Pesawat Raksasa Canggih Kedua Pesanan Prabowo Tiba Februari 2026
 - 
            
              Penumpang Dibuang Ojol Depan DPR Usai Tabrak Truk, Tewas Setelah Seminggu Koma