Suara.com - Desta dan Natasha Rizky akhirnya resmi bercerai. Pada Senin, 10 Juli 2023, telah dilaksanakan pembacaan ikrar talak di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Setelah itu, kuasa hukum Desta menyampaikan besaran nafkah mutah dan nafkah Iddah yang akan diterima Natasha Rizky nantinya lebih dari Rp 1 miliar.
Apakah kamu belum tahu apa itu nafkah mutah dan nafkah Iddah?
Nafkah mutah adalah nafkah berupa materi atau uang yang diberikan mantan suami kepada mantan istri sebagai hadiah untuk menghibur hati sang istri setelah perceraian dan tujuannya untuk mengurangi rasa sakit akibat perceraian tersebut.
Sedangkan nafkah iddah adalah nafkah dari mantan suami yang diberikan kepada mantan istri untuk tujuan memenuhi kebutuhan pangan, pakaian, dan tempat tinggal selama masa iddah.
Nafkah paska perceraian diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 yang membahas tentang Perkawinan pada pasal 41 huruf C. Di dalamnya disebutkan pengadilan dapat mewajibkan atau menentukan suatu kewajiban terhadap mantan suami untuk memberikan biaya hidup kepada mantan istri.
Kompilasi Hukum Islam padal 149 juga mengatur empat kewajiban tanggung jawab mantan suami kepada mantan istri setelah talak, antara lain nafkah mutah yang layak, nafah iddah, pelunasan mahar jika belum dibayarkan dan terakhir biaya hadhanah untuk anak-anak yang belum berumur 21 tahun.
Karena itu, mantan istri sebenarnya dapat menuntut empat jenis nafkah setelah talak, yakni nafakah mutah, iddah, penulanasan mahar, dan hadhanah. Akan tetapi, tentu saja itu dilihat dari kesepakatannya. Pelunasan mahar tidak perlu dilakukan jika sudah lunas sejak awal pernikahan.
Ketentuan mengenai nafkah idah bersumber dari firman Allah Swt dalam Al-Qur’an surah Al-Thalaq ayat 1, yang artinya:
“Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.”
Sedangkan perkara nafkah Mu'tah tercantumkan dalam surat Al-Baqarah ayat 241 yang artinya sebagai berikut:
“Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut‘ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa.”
Demikian itu penjelasan apa itu nafkah mutah dan nafkah iddah yang menjadi hak istri dari mantan suami paska perceraian.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan