Suara.com - Pendaftaran kartu prakerja gelombang 57 resmi dibuka sejak tanggal 14 Juli 2023. Ini menjadi kabar gembira bagi yang sedang butuh pekerjaan. Lantas, bagaimana cara daftar kartu Prakerja gelombang 57? Simak berikut ini ulasannya.
Mengenai pembukaan pendaftaran Prakerja gelombang 57 ini telah diumumkan melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id pada 14 Juli 2023 yang bunyinya seperti berikut ini.
"GELOMBANG 57 DIBUKA!" tulis akunv @prakerja.go.id
Adapun Kartu Prakerja ini merupakan program dari pemerintah berupa pelatihan dan insentif usai melakukan pelatihan kepada masyarakat. Tujuan program ini untuk membantu orang-orang yang sedang cari kerja karena PHK dan butuh peningkatan kompetensi.
Pada program ini, total bantuan yang akan diperoleh peserta yaitu Rp4.200.000 yang diberikan secara nontunai dan hanya sekali. Adapun rincian yaitu Rp3.500.000 untuk pelatihan, Rp600.000 untuk biaya pengganti transportasi & internet, dan Rp100.000 untuk intensif pengisian survey.
Nah bagi para calon peserta yang tertarik untuk daftar, pastikan untuk membuat akunnya terlebih dulu melalui situs www.prakerja.go.id. Setelah membuat akun, kamu bisa langsung daftar kartu prakerja. Berikut ini cara daftar kartu prakerja gelombang 57 yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara Daftar Kartu Prakerja
1. Pertama-tama, buka situs kartu prakerja di prakerja.go.id.
2. Lalu, klik "Daftar Sekarang".
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 57 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
3. Kemudian, buka email terdaftar dan ikuti petunjuk verifikasi email
4. Selanjutnya, login ke dashboard menggunakan email dan password terdaftar.
5. Berikutnya, isi data diri dan lakukan verifikasi identitas
6. Setelah itu, pilih minat serta keterampilan
7. Verifikasi nomor hp milik kamu
8. Untuk menyelesaikan pendafttaran, ikuti tes motivasi serta kemampuan dasar
9. Terakhir, klik tombol ‘Gabung Gelombang’
Penting untuk diketahui, sebelum mendaftar pastikan semua persyaratan dibutuhkan sudah terpenuhi. Adapun persyaratan kartu Prakerja gelombang 57 yakni sebagai berikut.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
- WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Tidak sedang sekolah/kuliah
- Sedang cari kerja, pekerja/buruh yang kena PHK, atau pekerja/buruh yang butuh meningkatkan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah
- Bukan Pejabat Negara, bukan pimpinan maupun anggota DPRD, bukan ASN/TNI/Polri, bukan Kepala Desa maupun perangkatnya, dan bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
- Dalam 1 KK hanya boleh 2 NIKyang daftar
Demikian ulasan mengenai cara daftar kartu prakerja gelombang 57 lengkap dengan syaratnya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?