Suara.com - Baru-baru ini, Enji mengungkapkan keinginannya untuk bertemu sang buah hati, Bilqis Khumairah Razak. Sayangnya, gayung tersebut tidak bersambut karena Ayu Ting Ting selaku ibu Bilqis menolak keinginannya. Lantas bagaimana hukum melarang anak ketemu ayahnya setelah bercerai dalam Islam?
Berita tersebut banyak mengundang perhatian netizen, terlebih dulunya Enji Baskoro sempat tidak mengaku bahwa Bilqis adalah anaknya. Hal ini jugalah yang membuat Ayu Ting Ting enggan mempertemukan keduanya.
Melihat kejadian ini, dalam Islam terdapat aturan ketentuan dan hukum melarang anak bertemu ayahnya yang sudah bercerai dengan sang ibu. Simak penjelasannya berikut ini.
Hukum melarang anak ketemu ayahnya setelah bercerai
Buya Yahya melalui kanal YouTube pribadinya menjelaskan bahwa hukum melarang anak ketemu ayahnya setelah bercerai dalam Islam akan didasarkan pada penyebab larangan tersebut.
“Sebaik-baiknya orang tua itu melihat dirinya sendiri sebelum melihat problem lain. Mungkin orang tua Anda melihat bahwa Anda mendidik anak dengan cara yang salah, di sisi lain mungkin Anda kurang bisa mengerti keluarga yang hidupnya pas-pasan” Ujar Buya Yahya ketika menggambarkan penolakan dari sisi mantan mertua.
“Bisa jadi mertua menjaga cucunya untuk bertemu sang ayah karena tidak mendidik dengan baik. Kalau begini penyebabnya, artinya bahwa mertua tersebut adalah orang yang baik” sambung pedakwah asal Blitar itu.
Meski begitu, tidak seharusnya seorng anak dilarang bertemu dengan ayah kandungnya. Sebab nasihat baik untuk anak itu penting datangnya dari pihak ayah maupun ibunya. Proses pendewasaan anak akan terbantu dengan kehadiran kedua orang tuanya.
Terlebih, melarang ayah ketemu dengan anaknya berarti bahwa hak asuh sang ayah telah dirampas dan mereka tidak bisa menjalankan kewajibannya.
Baca Juga: Teringat Masa Lalu, Hal Ini Jadi Alasan Ayu Ting Ting Tak Izinkan Enji Bertemu Putrinya
"Kalau ada sepasang suami istri, seharusnya dan layaknya memang memberi omongan pada anaknya. Diberi nasihat dengan baik, selalu ingat kebaikan orangtua, bukan malah melarang dan menjauhkannya," pungkas Buya Yahya.
Sementara itu, dari sisi suami, jika Anda tidak juga diizinkan menemui anak usai bercerai tanpa alasan yang jelas, Anda bisa meminta bantuan hukum ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Demikian informasi mengenai hukum melarang anak ketemu ayahnya setelah bercerai. Sebaiknya, meski Anda sudah berpisah dengan suami, izinkan anak Anda untuk bertemu dengan ayahnya.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia
-
PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan
-
Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia
-
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi