Suara.com - Baru-baru ini, Enji mengungkapkan keinginannya untuk bertemu sang buah hati, Bilqis Khumairah Razak. Sayangnya, gayung tersebut tidak bersambut karena Ayu Ting Ting selaku ibu Bilqis menolak keinginannya. Lantas bagaimana hukum melarang anak ketemu ayahnya setelah bercerai dalam Islam?
Berita tersebut banyak mengundang perhatian netizen, terlebih dulunya Enji Baskoro sempat tidak mengaku bahwa Bilqis adalah anaknya. Hal ini jugalah yang membuat Ayu Ting Ting enggan mempertemukan keduanya.
Melihat kejadian ini, dalam Islam terdapat aturan ketentuan dan hukum melarang anak bertemu ayahnya yang sudah bercerai dengan sang ibu. Simak penjelasannya berikut ini.
Hukum melarang anak ketemu ayahnya setelah bercerai
Buya Yahya melalui kanal YouTube pribadinya menjelaskan bahwa hukum melarang anak ketemu ayahnya setelah bercerai dalam Islam akan didasarkan pada penyebab larangan tersebut.
“Sebaik-baiknya orang tua itu melihat dirinya sendiri sebelum melihat problem lain. Mungkin orang tua Anda melihat bahwa Anda mendidik anak dengan cara yang salah, di sisi lain mungkin Anda kurang bisa mengerti keluarga yang hidupnya pas-pasan” Ujar Buya Yahya ketika menggambarkan penolakan dari sisi mantan mertua.
“Bisa jadi mertua menjaga cucunya untuk bertemu sang ayah karena tidak mendidik dengan baik. Kalau begini penyebabnya, artinya bahwa mertua tersebut adalah orang yang baik” sambung pedakwah asal Blitar itu.
Meski begitu, tidak seharusnya seorng anak dilarang bertemu dengan ayah kandungnya. Sebab nasihat baik untuk anak itu penting datangnya dari pihak ayah maupun ibunya. Proses pendewasaan anak akan terbantu dengan kehadiran kedua orang tuanya.
Terlebih, melarang ayah ketemu dengan anaknya berarti bahwa hak asuh sang ayah telah dirampas dan mereka tidak bisa menjalankan kewajibannya.
Baca Juga: Teringat Masa Lalu, Hal Ini Jadi Alasan Ayu Ting Ting Tak Izinkan Enji Bertemu Putrinya
"Kalau ada sepasang suami istri, seharusnya dan layaknya memang memberi omongan pada anaknya. Diberi nasihat dengan baik, selalu ingat kebaikan orangtua, bukan malah melarang dan menjauhkannya," pungkas Buya Yahya.
Sementara itu, dari sisi suami, jika Anda tidak juga diizinkan menemui anak usai bercerai tanpa alasan yang jelas, Anda bisa meminta bantuan hukum ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Demikian informasi mengenai hukum melarang anak ketemu ayahnya setelah bercerai. Sebaiknya, meski Anda sudah berpisah dengan suami, izinkan anak Anda untuk bertemu dengan ayahnya.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung