Suara.com - Siapa di antara Anda semua yang sudah mencari informasi terkait dengan Kartu Prakerja Gelombang 58? Mungkin sudah banyak yang menduga, bahwa program ini akan segera dibuka. Terkait kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 bisa Anda temukan informasinya di artikel ini.
Kartu Prakerja sendiri sejatinya merupakan program yang diluncurkan pemerintah untuk membantu pemulihan ekonomi yang diperlukan pasca terjadinya Covid-19. Namun program ini dinilai cukup sukses, sehingga diteruskan dengan penyesuaian di satu dan lain hal.
Kapan Pendaftarannya Dibuka?
Menurut kabar yang beredar di berbagai sumber, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 akan dibuka sekitar tanggal 28 Juli 2023 mendatang.
Mengingat, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 telah dibuka pada 14 Juli 2023 lalu dan ditutup pada 17 Juli 2023. Selain itu, berdasarkan kebiasaan manajemen Prakerja akan mengumumkan penerimaan peserta setiap dua minggu sekali.
Tentu, untuk Anda yang ingin mendaftarkan diri, Anda perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat turut dalam program tersebut.
Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi dari manajemen Prakerja terkait kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 dibuka.
Lalu Apa Syarat yang Harus Dipersiapkan?
Dilansir dari laman pakerja.go.id, berikut syarat penerima Kartu Prakerja yang terbaru.
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57? Simak Syarat-syaratnya!
- Warga Negara indonesia berusia antara 18 hingga 64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 Nomor Induk Keluarga dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Cara Mendaftar dan Besaran insentif Kartu Prakerja Gelombang 58
Untuk cara pendaftaran sendiri masih serupa dengan cara-cara sebelumnya, dan dapat Anda temukan di artikel terkait. Kemudian untuk besaran insentif yang akan didapatkan, penjelasannya adalah sebagai berikut.
- Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000
- Biaya pengganti transportasi dan internet sebesar Rp600.000 yang dibayarkan satu kali
- Insentif pengisian survei sebanyak Rp100.000
Jadi dengan demikian totalnya adalah sebesar Rp4.200.000 untuk satu orang penerima program bantuan Kartu Prakerja Gelombang 58.
Itu tadi sekilas mengenai kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 yang bisa dibagikan dalam artikel singkat kali ini. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
Terkini
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK
-
Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK
-
Sebut Kapolri 'Murtad Politik', Sri Raja Kritik Pernyataan Listyo Sigit soal Polri di Bawah Presiden
-
Prabowo Peringatkan Skenario 'Kiamat' Perang Dunia III, Picu 'Nuclear Winter' Puluhan Tahun
-
4 Fakta Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser