Suara.com - Kabar gembira untuk Anda yang menantikan pembukaan rekrutmen CPNS tahun 2023 ini. Dikabarkan, CPNS 2023 akan dibuka pada bulan September mendatang bersamaan dengan pembukaan rekrutmen PPPK. Rincian formasi CPNS 2023 kemudian dapat Anda cermati di artikel ini.
CPNS sendiri adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. Formasi yang dibuka dikabarkan akan cukup besar, mengacu pada pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Hingga periode Juli 2023, rekrutmen CPNS dan PPPK masih dalam tahap validasi data.
Rincian Formasi yang Dibuka untuk CPNS dan PPPK
Secara lengkap, formasi yang akan dibuka untuk instansi pusat dan daerah adalah sebagai berikut.
1. Instansi Pusat
- CPNS Dosen sebanyak 15.858 formasi
- CPNS Tenaga Teknis Lainnya sebanyak 18.595 formasi
- PPP3 Dosen sebanyak 6.742
- PPPK Tenaga Guru sebanyak 12.000
- PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 12.719
- PPPK Tenaga Teknis Lainnya sebanyak 15.205
2. Instansi Daerah
- PPPK Guru sebanyak 580.202 formasi
- PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 327.542 formasi
- PPPK Tenaga Teknis Lainnya sebanyak 35.000 formasi
- Alokasi PNS Lulusan Sekolah Kedinasan sebanyak 6.259 formasi
Dengan demikian total formasi yang dibuka untuk CPNS dan PPPK adalah sebanyak 1.030.751 formasi untuk keperluan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Prioritas Honorer yang Telah Mengabdi Lama
Disampaikan bahwa periode ini akan mengutamakan tenaga honorer yang telah mengabdi pada layanan masyarakat di pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, alokasinya cukup besar jika dibandingkan dengan formasi yang dibuka untuk CPNS. Perbandingannya adalah sekitar 80% untuk formasi PPPK, dan 20% untuk formasi CPNS.
Baca Juga: Bocoran info CPNS 2023 lulusan SMK di 8 Kementerian, Persiapkan Syaratnya!
Di sisi lain fresh graduate juga akan diprioritaskan bagi yang memiliki talenta digital. Kualifikasi bagi fresh graduate juga dikatakan cukup tinggi, sehingga calon peserta diharapkan bisa mempersiapkan diri dengan baik agar dapat memenuhi nilai yang ditetapkan.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk syarat dan dokumen yang dibutuhkan sendiri tidak jauh berbeda dengan periode sebelumnya.
Syarat yang Harus Dipenuhi
- WNI berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun
- Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas
- Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri
- Tidak ASN, PNS, TNI, Polri, dan siswa ikatan dinas
- Bukan pengurus parpol
- Pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar
- Lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS minimal 3,00
- Sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu
- Lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT
- Bersedia mengabdi dan tidak pindah sesuai waktu yang ditetapkan
Dokumen yang Diperlukan
- Scan pas foto latar merah dengan ukuran 200 kb, dengan format file JPEG atau JPG
- Scan swafoto dengan ukuran 200 kb dengan format file JPEG atau JPG
- Scan KTP dengan ukuran 200 kb dengan format file JPEG atau JPG
- Scan surat lamaran dengan ukuran 300 kb dengan format PDF
- Scan ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran 800 kb dengan format PDF
- Scan transkrip nilai dengan ukuran 500 kb dengan format file PDF
- Scan dokumen pendukung lain dengan ukuran 800 kb dengan format file PDF
Itu tadi rincian formasi CPNS 2023 dan PPPK yang akan dibuka dalam waktu dekat, semoga berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif