Suara.com - Sudahkah Anda mendengar istilah PNS part time? Formasi ini agendanya akan dihadirkan oleh pemerintah, dengan nama resmi Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part time. Nantinya formasi ini akan menggantikan status tenaga honorer yang akan dihapus. Tapi sebenarnya berapa gaji PNS part time ini?
Rencana ini dimuat dalam RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Tujuan utamanya adalah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atas penghapusan tenaga honorer, yang akan dilakukan 28 November 2023 mendatang.
Berapa Gaji PNS Part Time?
Jika mengacu pada berbagai sumber, gaji yang akan diterima akan cukup beragam. Rentang gaji yang diberikan adalah antara Rp2,07 juta per bulan, hingga Rp5,61 juta per bulan. Angka ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Namun angka ini dinilai masih tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan saat berstatus sebagai honorer. Hal ini kemudian disanggah oleh pihak pemerintah, bahwa gaji PNS part time ini menyesuaikan dengan jam kerjanya.
Nantinya PNS part time tidak harus berada secara penuh di kantor, karena statusnya sebagai pekerja paruh waktu. Dengan demikian, penghasilan yang diterima tentu akan berbeda dengan pekerja yang bekerja penuh waktu di instansi dan lembaga pemerintah.
Perkiraan Jumlah Tenaga Honorer
Hingga saat artikel ini ditulis, diperkirakan ada sekitar 2,3 juta pegawai yang berstatus honorer di seluruh Indonesia. Hal ini muncul dari hasil verifikasi pemerintah pada tahap sebelumnya, sehingga nantinya akan dibahas mengenai besaran biaya yang akan dianggarkan untuk mengganti status honorer jadi PNS part time ini.
PPPK part time atau PNS part time kemudian rencananya hanya akan bekerja sesuai dengan waktu ayng telah disepakati. Rincian mengenai eksekusi ini masih akan dibahas dengan lembaga dan instansi terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Lembaga Administrasi Negara.
Masih terus dibahas, diharapkan regulasinya secara detail dan komprehensif akan segera selesai dan dapat disahkan pada masa sidang rapat paripurna terdekat. Hal ini bertujuan agar persiapan yang dilakukan dapat lebih maksimal, dan memberikan hasil terbaik untuk masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan ini.
Itu tadi sekilas mengenai pembahasan status dan gaji PNS part time, yang tengah dimatangkan oleh pemerintah dan anggota DPR, serta pihak terkait. Semoga hal ini akan membawa perubahan yang positif untuk masyarakat, sehingga meningkatkan derajat hidup orang banyak.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Belum Berlaku untuk Perusahaan Swasta, Uji Coba Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Hanya Libatkan ASN Pemprov DKI
-
Bakal Gantikan Tenaga Honorer, Apa Itu PPPK Part Time?
-
Sama-Sama Pegawai, Kenapa PNS Tidak Kena Pajak Natura?
-
PPPK Part Time, Pengganti Tenaga Honorer dalam RUU ASN?
-
Alhamdulillah Tenaga Honorer Ayem Tak Akan Kena PHK Massal Karena Hal Ini
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?