Suara.com - Sudahkah Anda mendengar istilah PNS part time? Formasi ini agendanya akan dihadirkan oleh pemerintah, dengan nama resmi Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part time. Nantinya formasi ini akan menggantikan status tenaga honorer yang akan dihapus. Tapi sebenarnya berapa gaji PNS part time ini?
Rencana ini dimuat dalam RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Tujuan utamanya adalah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atas penghapusan tenaga honorer, yang akan dilakukan 28 November 2023 mendatang.
Berapa Gaji PNS Part Time?
Jika mengacu pada berbagai sumber, gaji yang akan diterima akan cukup beragam. Rentang gaji yang diberikan adalah antara Rp2,07 juta per bulan, hingga Rp5,61 juta per bulan. Angka ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Namun angka ini dinilai masih tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan saat berstatus sebagai honorer. Hal ini kemudian disanggah oleh pihak pemerintah, bahwa gaji PNS part time ini menyesuaikan dengan jam kerjanya.
Nantinya PNS part time tidak harus berada secara penuh di kantor, karena statusnya sebagai pekerja paruh waktu. Dengan demikian, penghasilan yang diterima tentu akan berbeda dengan pekerja yang bekerja penuh waktu di instansi dan lembaga pemerintah.
Perkiraan Jumlah Tenaga Honorer
Hingga saat artikel ini ditulis, diperkirakan ada sekitar 2,3 juta pegawai yang berstatus honorer di seluruh Indonesia. Hal ini muncul dari hasil verifikasi pemerintah pada tahap sebelumnya, sehingga nantinya akan dibahas mengenai besaran biaya yang akan dianggarkan untuk mengganti status honorer jadi PNS part time ini.
PPPK part time atau PNS part time kemudian rencananya hanya akan bekerja sesuai dengan waktu ayng telah disepakati. Rincian mengenai eksekusi ini masih akan dibahas dengan lembaga dan instansi terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Lembaga Administrasi Negara.
Masih terus dibahas, diharapkan regulasinya secara detail dan komprehensif akan segera selesai dan dapat disahkan pada masa sidang rapat paripurna terdekat. Hal ini bertujuan agar persiapan yang dilakukan dapat lebih maksimal, dan memberikan hasil terbaik untuk masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan ini.
Itu tadi sekilas mengenai pembahasan status dan gaji PNS part time, yang tengah dimatangkan oleh pemerintah dan anggota DPR, serta pihak terkait. Semoga hal ini akan membawa perubahan yang positif untuk masyarakat, sehingga meningkatkan derajat hidup orang banyak.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Belum Berlaku untuk Perusahaan Swasta, Uji Coba Pengaturan Jam Kerja di Jakarta Hanya Libatkan ASN Pemprov DKI
-
Bakal Gantikan Tenaga Honorer, Apa Itu PPPK Part Time?
-
Sama-Sama Pegawai, Kenapa PNS Tidak Kena Pajak Natura?
-
PPPK Part Time, Pengganti Tenaga Honorer dalam RUU ASN?
-
Alhamdulillah Tenaga Honorer Ayem Tak Akan Kena PHK Massal Karena Hal Ini
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri