"Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap," kata Listyo kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
"Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," imbuhnya.
Apalagi, lanjut Listyo, Panji tidak hanya diduga melakukan tindak pidana penistaan agama. Tetapi juga ditemukan adanya indikasi pidana lain terkait pencucian uang, hingga penggelapan dana Yayasan Al Zaytun.
"Kita harus melengkapi, itu kan ada beberapa pasal yang tadi disampaikan; ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya," ujarnya.
Dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama, Ditipidum Bareskrim Polri telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Senin (3/7/2023) lalu. Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan terkait adanya unsur pidana di balik kasus tersebut usai memeriksa Panji.
Sedangkan dalam kasus TPPU hingga penggelapan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih dalam tahap penyelidikan.
Berita Terkait
-
Ngaku Tangan Kiri Patah, Panji Gumilang Minta Bareskrim Undur Pemeriksaannya Kamis Depan
-
Alasan Tangan Patah, Panji Gumilang Dikabarkan Tak akan Hadir Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Bareskrim
-
Hari Ini Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Penistaan Agama, Bakal Jadi Tersangka?
-
Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Polda Sumut Dugaan Penistaan Agama
-
Profil PT SBMK, Dua Komisarisnya Mangkir Penyelidikan Kasus Panji Gumilang
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India