Suara.com - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu buka suara usai Google mengaku khawatir terkait rencana Peraturan Presiden (Perpres) tentang jurnalisme berkualitas berpotensi menghalangi arus pemberitaan di Indonesia.
Dalam hal ini, Ninik menilai semua pihak sejatinya boleh-boleh saja memberi masukan kepada draft Perpres termasuk Google.
"Dewan Pers menghargai semua pihak memberikan masukan pada draft Perpres yang dikirim Kominfo pada presiden," ujar Ninik kepada wartawan, (27/7/2023).
Sebaliknya, Ninik justru berharap memastikan Perpres jurnalisme baru ini bisa mendistribusikan karya jurnalistik yang berkualitas.
Ninik juga berharap rancangan Perpres jurnalisme baru mampu menuangkan rumusan yang memberikan pendapatan yang adil bagi media.
"Dan apabila terjadi perbedaan pendapat dapat diselesaikan dengan mediasi," kata Ninik.
Lebih lanjut, Ninik meminta Perpres ini dapat membangun ekosistem pers yang sehat dan menyehatkan bagi media dalam rantai berita.
Kritik Google
Sebelumnya, Michaela Browning, Wakil Presiden Urusan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google APAC mengungkapkan kekhawatirannya terkait peraturan presiden (perpres) baru tentang jurnalisme di Indonesia. Menurutnya, peraturan tersebut berpotensi mengancam masa depan media di negara ini.
Baca Juga: Google: Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas Akan Untungkan Segelintir Penerbit Berita
Dalam pernyataan resminya pada Selasa (25/7/2023) lalu, Google APAC menyatakan keprihatinan bahwa perpres terbaru tentang Jurnalisme Berkualitas yang diajukan dapat membatasi keberagaman sumber berita yang tersedia bagi publik, bukannya meningkatkan kualitas jurnalisme.
Menurut mereka, peraturan ini bisa memberikan kekuasaan kepada lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten yang diizinkan muncul online dan membatasi penerbit berita yang dapat memperoleh penghasilan dari iklan.
Google mengklaim, mereka memiliki komitmen untuk memudahkan akses informasi yang bermanfaat bagi semua orang.
Namun, jika peraturan ini disahkan dalam bentuknya yang sekarang, mereka khawatir bahwa ini akan secara langsung mempengaruhi kemampuan Google untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk mereka di Indonesia.
Peraturan tersebut juga berdampak pada upaya Google dalam mendukung industri berita di Indonesia. Tim Google terpaksa harus mengevaluasi keberlanjutan program-program yang telah berjalan dan cara mengoperasikan produk berita di negara ini.
Sejak perpres pertama kali diusulkan pada tahun 2021, Google dan YouTube telah bekerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers untuk memberikan masukan mengenai aspek teknis pemberlakuan peraturan tersebut. Mereka berupaya untuk menyempurnakannya agar sesuai dengan kepentingan penerbit berita, platform, dan masyarakat umum. Namun, perubahan yang diajukan masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital secara keseluruhan.
Berita Terkait
-
Kritik Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas, Google: Hanya Segelintir Media yang Diuntungkan
-
Google: Perpres Jurnalisme Berkualitas Ancam Eksistensi Media dan Kreator Berita
-
Google: Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas Akan Untungkan Segelintir Penerbit Berita
-
Google Kritik Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas, Sebut Batasi Berita Online
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK