Suara.com - Banyak orang tergiur untuk menjadi ASN PPPK. Pasalnya, selain memperoleh gaji dan tunjangan sama seperti PNS, gaji PPPK juga akan ada kenaikan secara berkala. Lantas, bagaimana cara hitung kenaikan gaji berkala PPPK? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, berita tentang kenaikan gaji PPPK ini pun disambut suka cita oleh para ASN PPPK. Mengenai aturan kenaikan gaji berkala ini pun telah diresmikan oleh Azwar Anas selaku MenPAN-RB pada 7 Juli 2023.
Aturan kenaikan gaji berkala bagi PPPK ini telah tertuang dalam PermenPAN-RB No 7 Th 2023 tentang “Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan tersebut, kenaikan gaji berkala PPPK hanya akan diberikan usai melewati masa kerja 2 tahun.
Setelah adanya berita kenaikan gaji PPPK berkala, hal ini pun kemudian mengundang tanya, bagaimana cara hitung kenaikan gaji berkala PPPK? NaH untuk mengetahuinya, mari simak berikut ini penjelasan cara hitung gaji PPPK berkala sesuai PermenPAN-RB No 7 Tahun 2023.
Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK
1. Contoh 1
ASN PPPK Golongan: IX
Masa kerja golongan/MKG: 0
Gaji Golongan IX: Rp2.966.500
Baca Juga: Ahok Dikabarkan Bakal Jadi Dirut Pertamina, Segini Gaji Fantastis yang Akan Diterimanya
Jabatan: jabatan fungsional
TMT SK pengangkatan: 1 Mei 2021
Masa perjanjian kerja: 4 tahun
Predikat kinerja
- tahun 2021: sangat baik
- tahun 2022: baik
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan