Suara.com - Bicara soal PPPK, belum lama ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan regulasi tentang aturan pemberian kenaikan gaji berkala. Memangnya, seperti apa aturan kenaikan gaji berkala PPPK tersebut?
Menpan RB memang telah menandatangani Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang Gaji Berkala dan Gaji Istimewa PPPK. PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 tersebut telah ditandatangani oleh MenPAN-RB Azwar Anas pada 7 Juli dan diundangkan 18 Juli 2023. Seperti apa isi aturan dan ketentuannya?
Aturan Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Berikut ini adalah sejumlah pasal yang mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
1. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.
Kemudian ayat (2) menyebutkan, bahwa dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
2. Pada pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
(a) telah mencapai MKG (masa kerja golongan) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(b) Penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.
Baca Juga: Air Mata Bahagia Penyandang Disabilitas, Terima Surat Keputusan Guru PPPK
Lalu pada ayat (2), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PPPK dengan golongan gaji V berlaku ketentuan sebagai berikut: (a) kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 (satu) tahun MKG, (b) mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pada Pasal 3 ayat (3), kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dan pada pasal 3 ayat (4), penghitungan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Pasal 4 ayat (1), PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.
Ayat (2), kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji.
Dan ayat (3), pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin