Suara.com - Banyak orang tergiur untuk menjadi ASN PPPK. Pasalnya, selain memperoleh gaji dan tunjangan sama seperti PNS, gaji PPPK juga akan ada kenaikan secara berkala. Lantas, bagaimana cara hitung kenaikan gaji berkala PPPK? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, berita tentang kenaikan gaji PPPK ini pun disambut suka cita oleh para ASN PPPK. Mengenai aturan kenaikan gaji berkala ini pun telah diresmikan oleh Azwar Anas selaku MenPAN-RB pada 7 Juli 2023.
Aturan kenaikan gaji berkala bagi PPPK ini telah tertuang dalam PermenPAN-RB No 7 Th 2023 tentang “Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan tersebut, kenaikan gaji berkala PPPK hanya akan diberikan usai melewati masa kerja 2 tahun.
Setelah adanya berita kenaikan gaji PPPK berkala, hal ini pun kemudian mengundang tanya, bagaimana cara hitung kenaikan gaji berkala PPPK? NaH untuk mengetahuinya, mari simak berikut ini penjelasan cara hitung gaji PPPK berkala sesuai PermenPAN-RB No 7 Tahun 2023.
Cara Hitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK
1. Contoh 1
ASN PPPK Golongan: IX
Masa kerja golongan/MKG: 0
Gaji Golongan IX: Rp2.966.500
Baca Juga: Ahok Dikabarkan Bakal Jadi Dirut Pertamina, Segini Gaji Fantastis yang Akan Diterimanya
Jabatan: jabatan fungsional
TMT SK pengangkatan: 1 Mei 2021
Masa perjanjian kerja: 4 tahun
Predikat kinerja
- tahun 2021: sangat baik
- tahun 2022: baik
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto