Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak risau bakal kalah persaingan dalam memperebutkan kursi cawapres Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka, seiring ada uji materi soal batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.
Diketahui gugatan itu erat dikaitkan dengan peluang Gibran untuk mendampingi Prabowo. Berkaitan dengan ini, PKB percaya diri nama yang mereka dorong, yakni Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang bakal dipilih Prabowo.
"Ya kan kita fokus untuk menjodohkan Pak Prabowo dengan Gus Muhaimin. Jadi sudah itu saja fokusnya. Optimis 99,9 persen optimis," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid di kantor PKB, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Kendati begitu, Jazilul mengakui keberadaan gugatan itu bakal mempengaruhi peta politik seandainya dikabulkan MK. Terlebih muncul nama Gibran yang digadang-gadang akan mendampingi Prabowo.
"Ya kan jelas kalau usia batas seorang capres dan cawapres berubah itu akan berubah, dari pola kandidat yang ada juga akan berubah. Artinya memungkinkan siapapun yang usianya 35 itu bisa. Kalau saat ini kan nggak ada," kata Jazilul.
Sementara itu, Wasekjen PKB Syaiful Huda memandang masih ada tahapan panjang seandainya MK mengabulkan gugatan tersebut.
"Mungkin bisa ada banyak asumsi dalam konteks konspirasi politik ya, ketika MK memutuskan berarti kira-kira dianggapnya ini sudah menjadi bagian dari skenario misalnya begitu, tapi bagi saya ini masih panjang ya, masih ada tahapan-tahapan berikutnya," kata Huda.
Yang tadi itu, kalau memang MK memutuskan boleh dikoreksi tidak harus ada batasan misalnya begitu, atau dikasih batasan lebih bawah 35 tahun, pertanyaannya apakah akan digunakan oleh figur yang akan maju misalnya. Yang kedua, apakah ada partai yang bersepakat untuk mengusung figur yang mau maju, jadi mungkin masih perlu ada dua tiga statement politik, tidak automatically," sambung Huda.
Kata DPR
Baca Juga: PKB-Gerindra Saling Melengkapi, Prabowo Dinilai Memahaminya
Sebelumnya, DPR RI memberikan pandangannya atas uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya soal batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam sidang perkara 29/PUU-XXI/2023 itu, Habiburokhman dari fraksi Partai Gerindra yang mewakili DPR RI menjelaskan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.
"Penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional, di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata Habiburokhman dalam sidang yang dia hadiri secara daring itu, Selasa (1/8/2023).
Dia kemudian membandingkan dengan negara-negara lain yang memiliki batas usia calon presiden dan wakil presiden yang lebih muda dibanding Indonesia.
"Mengacu pada aturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan capres cawapres. 45 negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun, di antaranya Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India, dan Portugal," ujar dia.
Habiburokhman sempat menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah pembentuk undang-undang atau open legal policy.
Berita Terkait
-
Anies Bicara soal Rencana Seragam Kampanye di Pilpres 2024, Bakal Pakai Kotak-kotak?
-
PKB Wanti-Wanti Prabowo Jangan Pilih Cawapres Pragmatis kalau Gak Mau Kalah Tiga Kali di Pilpres
-
Relawan Gibran Mulai Rambah Kota Semarang, Sosialisasi Lewat Pelatihan UMKM
-
PKB-Gerindra Saling Melengkapi, Prabowo Dinilai Memahaminya
-
Revitalisasi Alun-alun Keraton Solo Munculkan Polemik, Gibran Temui Lembaga Dewa Adat
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim