Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi santai setelah dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Pelaporan itu buntut dari KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan anak buahnya, Letkol Afri Budi Cahyanto kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Alex Marwata diduga melanggar etik karena dianggap mengumumkan status tersangka Henri dan Afri tanpa adan surat perintah penyidikan atau sprindik terkait kasus tersebut.
Terkait hal itu, Alex Marwata ogah pusing atas pelaporan MAKI ke Dewas KPK.
"Bilang ke MAKI emang saya pikirin," kata Alex dihubungi wartawan, dikutip Kamis (3/8/2023).
Ditegaskannya, tak peduli dengan laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia tersebut.
"Terserah MAKI mau melaporkan apa saja, saya enggak peduli," ujarnya.
Penetapan Tersangka Kabasarnas Disoal
Pengacara MAKI, Kurniawan Adi sempat mempertanyakan dasar pimpinan KPK saat mengumumkan status tersangka kepada Henri dan Afri. Mengingat Alex mengakui surat perintah penyidikan atau sprindik keduanya belum diterbitkan saat diumumkan KPK sebagai tersangka.
"Jadi seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka itu, apabila tahap penanganan perkara sudah tahap penyidikan. Tidak bisa dilakukan tanpa adanya sprindik itu," kata Kurniawan.
Baca Juga: Rekam Jejak Panglima TNI Yudo Margono yang Ogah Lindungi Kabasarnas
"Karena itu melanggar hak asasi manusia, karena pada saat penetapan tersangka, maka terdapat upaya paksa yang dapat dilakukan oleh penyidik terhadap orang tersebut. Mau penangkapan, penahanan, penyitaan dan macam-macam," jelasnya.
Lebih jauh, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Kurnia kepada awak media, laporan mereka sudah diterima oleh Dewan Pengawas KPK. Kurnia berharap laporan mereka ditindaklanjuti hingga sidang etik.
"Soal bentuk sanksinya apakah pemberhentian atau apa, itu kewenangan dari Dewan Pengawas KPK. Jelas mereka diberikan sanski terkait (polemik kasus di Basarnas," kata Kurnia.
Sebagaimana diketahui, setelah menjadi kontroversial, Henri dan Afri sudah berstatus tersangka korupsi berupa suap di Puspom TNI. Status keduanya diumumkan Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Tag
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Panglima TNI Yudo Margono yang Ogah Lindungi Kabasarnas
-
Belum Dipanggil Jokowi, Panglima TNI Siap Jajaran Perwira Dievaluasi Buntut Kasus Suap Kabasarnas
-
Begini Tahapan Aturan Untuk Mengadili Kabasarnas Menurut Mahfud MD
-
Umumkan Kepala Basarnas jadi Tersangka Tanpa Sprindik, Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
Detik-Detik Mencekam di Sydney! Airbus A320 Nyaris Tabrakan dengan Boeing 777
-
Dukung Green Movement, PMII dan Nusa Jaya Perluas Ruang Hijau di Tengah Kota Jakarta
-
Menyamar Jadi Polisi, Pria Ini Curi Susu di 6 Minimarket Palembang, Gunakan KTA Polri Palsu
-
Novel Kisah Pi: Perjuangan Bertahan Hidup Bersama Harimau di Tengah Laut
-
Anti-Geser! 4 Chemical Sunscreen Lokal yang Nyaman Dipakai di Bawah Makeup
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1
-
Jalur Kematian Orang Indo! Belanda Didesak Sejarah Gelap Kolonial Masuk Kurikulum
-
Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor
-
Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare