Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi yang tidak diproses di peradilan umum.
Sebelumnya Marsya Henri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Namun setelah itu penetapan tersangka Marsdya Henri dianulir dan yang bersangkutan dikembalikan pada TNI.
Menurut Mahfud MD, alasan Henri tak bisa diproses diperadilan umum karena Undang-Undang Peradilan Militer hingga kini belum direvisi.
Hal itu dikatakan Mahfud ketika diwawancara awak media di markas Marinir, Jakarta pada Selasa (1/8/2023).
"Ada Undang-Undang TNI, yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, di situ diatur bahwa untuk tindak pidana militer yang bersifat tindak pidana umum untuk anggota TNI yang melakukan tindak pidana yang bersifat umum itu diadili oleh peradilan umum," kata Mahfud.
Ia lalu menjelaskan kronologi peraturannya. Menurut Mahfud, Indonesia punya UU Nomor 31 Tahun 1997 yang mengatur mengenai semua tindak pidana yang dilakukan anggota militer harus diadili di peradilan militer.
Namun setelah itu terbit UU Nomor 43 Tahun 2004 yang mengamanatkan semua anggita TNI yang melakukan tindak pidana umum maka diadili di peradilan umum.
Dalam UU itu juga disebutkan kalau anggota TNI yang melakukan tindak pidana militer maka akan diadili oleh peradilan militer.
Baca Juga: Respons Istana Soal Kasus Rocky Gerung, Mahfud MD: Bisa Saja Delik Berkembang
Mahfud melanjutkan, meski ada aturan demikian, ada satu hal yang saat ini membuat anggota TNI tak bisa diadili peradilan umum, meski telah melakukan tindak pidana umum.
Menurut Mahfud, satu hal yang ia maksud adalah belum direvisinya Undang-Undang Peradilan Militer.
"Tetapi, itu ada aturan di dalam Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang tersebut (UU TNI), disebutkan sebelumnya ada Undang-Undang Peradilan Militer yang baru yang menggantikan atau menyempurnakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, itu masih dilakukan oleh peradilan militer," kata Mahfud.
Karena itulah, lanjut Mahfud, dalam kasus di KPK beberapa waktu lalu, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi tetap diproses di persilan militer, meski dirinya disangkakan telah melakukan tindak pidana non-militer.
Namun Mahfud tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurut dia, Kabasarnas tetap bisa diproses secara hukum atas kasus dugaan korupsi yang telah ia lakukan.
“Tinggal masalah koordinasi, dan koordinasi sudah dilakukan tadi malam atas arahan Panglima TNI dan KASAU. Puspen TNI sudah melanjutkan , mentersangkakan, menjadikan tersangka pejabat yang bersangkutan, dan sudah ditahan, untuk selanjutnya diproses menurut hukum di peradilan militer," pungkas Mahfud.
Berita Terkait
-
Respons Istana Soal Kasus Rocky Gerung, Mahfud MD: Bisa Saja Delik Berkembang
-
Jokowi Cuek Dihina Rocky Gerung, Mahfud MD Bandingkan dengan SBY: Mau Ngadu Diproses
-
Mahfud MD Sebut Istana Belum Ada Niat Laporkan Rocky Gerung ke Polisi Gegara Umpatan Kasar
-
Mahfud MD: Al Zaytun Bukan Pondok Pesantrennya yang Bermasalah tapi...
-
Gazalba Saleh Divonis Bebas, Mahfud MD Dorong KPK Ajukan Kasasi ke MA: Bukan Mendikte Ya!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025