Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara mengenai Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi yang tidak diproses di peradilan umum.
Sebelumnya Marsya Henri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
Namun setelah itu penetapan tersangka Marsdya Henri dianulir dan yang bersangkutan dikembalikan pada TNI.
Menurut Mahfud MD, alasan Henri tak bisa diproses diperadilan umum karena Undang-Undang Peradilan Militer hingga kini belum direvisi.
Hal itu dikatakan Mahfud ketika diwawancara awak media di markas Marinir, Jakarta pada Selasa (1/8/2023).
"Ada Undang-Undang TNI, yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, di situ diatur bahwa untuk tindak pidana militer yang bersifat tindak pidana umum untuk anggota TNI yang melakukan tindak pidana yang bersifat umum itu diadili oleh peradilan umum," kata Mahfud.
Ia lalu menjelaskan kronologi peraturannya. Menurut Mahfud, Indonesia punya UU Nomor 31 Tahun 1997 yang mengatur mengenai semua tindak pidana yang dilakukan anggota militer harus diadili di peradilan militer.
Namun setelah itu terbit UU Nomor 43 Tahun 2004 yang mengamanatkan semua anggita TNI yang melakukan tindak pidana umum maka diadili di peradilan umum.
Dalam UU itu juga disebutkan kalau anggota TNI yang melakukan tindak pidana militer maka akan diadili oleh peradilan militer.
Baca Juga: Respons Istana Soal Kasus Rocky Gerung, Mahfud MD: Bisa Saja Delik Berkembang
Mahfud melanjutkan, meski ada aturan demikian, ada satu hal yang saat ini membuat anggota TNI tak bisa diadili peradilan umum, meski telah melakukan tindak pidana umum.
Menurut Mahfud, satu hal yang ia maksud adalah belum direvisinya Undang-Undang Peradilan Militer.
"Tetapi, itu ada aturan di dalam Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang tersebut (UU TNI), disebutkan sebelumnya ada Undang-Undang Peradilan Militer yang baru yang menggantikan atau menyempurnakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, itu masih dilakukan oleh peradilan militer," kata Mahfud.
Karena itulah, lanjut Mahfud, dalam kasus di KPK beberapa waktu lalu, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi tetap diproses di persilan militer, meski dirinya disangkakan telah melakukan tindak pidana non-militer.
Namun Mahfud tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurut dia, Kabasarnas tetap bisa diproses secara hukum atas kasus dugaan korupsi yang telah ia lakukan.
“Tinggal masalah koordinasi, dan koordinasi sudah dilakukan tadi malam atas arahan Panglima TNI dan KASAU. Puspen TNI sudah melanjutkan , mentersangkakan, menjadikan tersangka pejabat yang bersangkutan, dan sudah ditahan, untuk selanjutnya diproses menurut hukum di peradilan militer," pungkas Mahfud.
Berita Terkait
-
Respons Istana Soal Kasus Rocky Gerung, Mahfud MD: Bisa Saja Delik Berkembang
-
Jokowi Cuek Dihina Rocky Gerung, Mahfud MD Bandingkan dengan SBY: Mau Ngadu Diproses
-
Mahfud MD Sebut Istana Belum Ada Niat Laporkan Rocky Gerung ke Polisi Gegara Umpatan Kasar
-
Mahfud MD: Al Zaytun Bukan Pondok Pesantrennya yang Bermasalah tapi...
-
Gazalba Saleh Divonis Bebas, Mahfud MD Dorong KPK Ajukan Kasasi ke MA: Bukan Mendikte Ya!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi
-
Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang
-
Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak