Suara.com - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku terdeteksi di Indonesia. Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti menyebut Harun Masiku pernah keluar dan masuk Indonesia.
"Bukan keluar-masuk. Pernah keluar dan langsung kembali. Bukan keluar masuk," kata Krishna Murti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Krishna Murti tidak menjelaskan secara rinci, mengapa Harun Masiku yang berstatus buron, dapat keluar dan masuk ke Indonesia.
"Nah itu. Itu bagian yang silakan dicari tahu ke KPK," ujarnya.
Keberadaan Harun Masiku yang terdeteksi di Indonesia, berdasarkan data yang dimiliki Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri. Jadi rumor-rumor yang beredar seperti itu, ya kami sampaikan," katanya.
Ditegaskan Krishna Murti, meski sudah mengetahui Harun Masiku diduga berada di Indonesia, pencarian di luar negeri tetap dilakukan.
"Kami tidak menghentikan pencarian terhadap yang bersangkutan di luar negeri," sebutnya.
Menanggapi hal itu, KPK menyebut bakal menindaklanjuti informasi yang disampaikan Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut, termasuk bagaimana Harun Masiku bisa masuk dan keluar Indonesia.
Baca Juga: Buronan Harun Masiku Terlacak di Indonesia, KPK Siap Dalami Informasi Divhubinter Polri
"Iya secara teknis. Tadi kan sudah dijelaskan oleh Pak Krishna. Saya kira teman-teman harus memahami aspek yuridis bisa kami sampaikan ke teman-teman. Teknisnya tidak bisa kami sampaikan ke teman-teman. Secara teknis tidak akan kita sampaikan karena itu persoalan teknis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Buron Tiga Tahun
Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
-
Buronan Harun Masiku Terlacak di Indonesia, KPK Siap Dalami Informasi Divhubinter Polri
-
Buronan Harun Masiku Terdeteksi di Indonesia, Kadiv Hubinter: Setelah Dia Keluar Dia Balik ke Dalam!
-
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti Mendadak Datangi KPK, Koordinasi soal Buronan Harun Masiku?
-
Polri Dalami Informasi Keberadaan Buronan Harun Masiku di Kamboja
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement