Suara.com - Setiap menyambut acara 17 Agustusan, setiap daerah memiliki caranya sendiri. Salah satunya dengan mengadakan lomba dan acara pertunjukan di tanggal 17 Agustus. Untuk itu, dibutuhkan dana, dan biasanya masyarakat mengumpulkan dana dengan cara iuran. Lantas bagaimana hukum iuran acara 17 Agustusan dalam Islam?
Mengenai hukum iuran acara 17 Agustusan dalam Islam tersebut, kita bisa menyimak uraian dari Buya Yahya di channel Youtube Al-Bahjah TV. Ringkasan dari uraian Buya Yahya tersebut ada di bawah ini.
Untuk memperingati hari 17 Agustus, warga diwajibkan iuran itu tidak masalah yang penting harus sukarela.
Menurut Buya Yahya untuk bisa mengikuti dan mengadakan acara kebersamaan iuran itu diperbolehkan dan halal dilakukan.
Tentunya, acara kebersamaan itu juga menjadi acara halal untuk dilaksanakan bersama-sama asalkan iuran itu tidak dilakukan dengan pakasaan. Sebab, dalam islam, kita tidak diperbolehkan mengambil milik orang lain dengan paksa kecuali bab zakat.
Acara memeriahkan 17 Agustus itu umumnya memerlukan dana iuran untuk membelikan hadiah untuk doorprize, makan-makan bersama, dan kumpul bersama itu memang harus dilakukan dengan sukarela.
Cara memint iurannya jangan memaksa seperti meminta bantuan. Akan tetapi, disampaikan secara halus kepada warga agar mereka mengikuti acara iuran ini secara sukarela.
Buya Yahya mencontohkan kalimat mengajak warga dengan halus itu, "Ayo berpartisi biar nanti waktu Agustusan kita tidak kebingungan cari dana," kata Buya Yahya.
Kemudian, setelah kalimat ajakan itu ditekankan bahwa iuran itu bukan sebuah kewajiban karena kita tidak diperbolehkan mengambil haknya orang kecuali dengan sukarela. Haram hukumnya mengambil sesuatu yang bukan kewajiban.
Baca Juga: 30 Twibbon 17 Agustus 2023 Keren Terbaru untuk Merayakan HUT Ke-78 RI
Sesuatu yang tergolong kewajiban itu adalah sesuatu hal yang diambil berdasarkan kesepakatan. Misalnya disepakai di antara tiga orang akan melakukan iuran masing-masing sekian juta, jika tidak membayar tepat waktu akan disertai sanksi.
Biasanya hal semacam ini akan memberatkan. Oleh karenanya, untuk acara 17 Agustusan ini sebaiknya dilakukan berlandaskan hukum sukarela.
Kemudian, supaya tidak terjadi perselisihan, dijelaskan juga dana iuran ini akan digunakan untuk apa saja. Dalam hukum Islam mengajarkan agar menggunakan dana yang dikumpulkan dari banyak orang digunakan untuk sesuatu yang teruji.
Misalnya membeli hadiah yang bermanfaat, seperti buku utuk pelajar, sajadah untuk shalat, dan alin sebagainya.
Buya Yahya mengingatkan, "Belilah sesuatu yang terpuji bukan untuk sesuatu yang diharamkan oleh Allah."
Alasan kenapa banyak acara 17 Agustusan bisa ditentang oleh masyarakat adalah karena panitia 17 Agustusan ini menggunakan dana iuran untuk sesuatu yang tidak bermanfaat. Misalnya mengadakan kegiatan yang membuat gaduh.
Buya Yahya menyarankan untuk membuat kegiatan yang manfaatnya sampai ke surga, sehingga dana iuran yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat juga bernilai ibadah.
Demikian itu informasi hukum iuran acara 17 Agustusan dalam Islam. Kajian selengkapnya bisa disimak di Youtube Channel Al-Bahjah berjudul "Warga iuran untuk acara 17 Agustusan. Bagaimanakah hukumnya?"
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
30 Twibbon 17 Agustus 2023 Keren Terbaru untuk Merayakan HUT Ke-78 RI
-
Ada Cuti Bersama 17 Agustus 2023? Cek Jadwalnya Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
21 Ide Dekorasi 17 Agustus yang Unik, Simple dan Elegan untuk Kantor dan Kelas Sekolah
-
Benarkah Baca Surat Al Fatihah Selain Saat Salat Bid'ah? Buya Yahya Balas Ceramah Syaikh Assim
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dalam Kondisi Mabuk, Mahasiswa di Yogya Rusak Bendera dan Palang Pintu KA
-
Review 1984: Murni Novel Fiksi atau Prediksi?
-
5 Serum Flek Hitam yang Cepat Menyamarkan Noda Hitam di Wajah Sesuai Review
-
4 Sabun Cuci Muka Pria yang Bekerja Outdoor, Bantu Bersihkan Debu dan Minyak
-
Kades di Aceh Ditangkap Edarkan 50 Ribu Butir Ekstasi-2.495 Vape Getar
-
Laki-Laki Tidak Boleh Nangis? Siapa Sih yang Buat Aturan Aneh Itu?
-
Biar Nggak Monoton! 5 Yel-Yel 17 Agustus Singkat dan Kocak dari Lagu Viral TikTok
-
Cuma Rp8, KAI Beri Tarif Spesial LRT dan Commuter Line di 17 Agustus
-
Gus Yaqut Tak Paham Dakwaan Kasus Kuota Haji, Sebut Tak Pernah Terima Rp 1.000 Pun
-
Pemerintah Beri Bukti Destry Damayanti Diterima Pasar, Rupiah Menguat