Suara.com - Setiap menyambut acara 17 Agustusan, setiap daerah memiliki caranya sendiri. Salah satunya dengan mengadakan lomba dan acara pertunjukan di tanggal 17 Agustus. Untuk itu, dibutuhkan dana, dan biasanya masyarakat mengumpulkan dana dengan cara iuran. Lantas bagaimana hukum iuran acara 17 Agustusan dalam Islam?
Mengenai hukum iuran acara 17 Agustusan dalam Islam tersebut, kita bisa menyimak uraian dari Buya Yahya di channel Youtube Al-Bahjah TV. Ringkasan dari uraian Buya Yahya tersebut ada di bawah ini.
Untuk memperingati hari 17 Agustus, warga diwajibkan iuran itu tidak masalah yang penting harus sukarela.
Menurut Buya Yahya untuk bisa mengikuti dan mengadakan acara kebersamaan iuran itu diperbolehkan dan halal dilakukan.
Tentunya, acara kebersamaan itu juga menjadi acara halal untuk dilaksanakan bersama-sama asalkan iuran itu tidak dilakukan dengan pakasaan. Sebab, dalam islam, kita tidak diperbolehkan mengambil milik orang lain dengan paksa kecuali bab zakat.
Acara memeriahkan 17 Agustus itu umumnya memerlukan dana iuran untuk membelikan hadiah untuk doorprize, makan-makan bersama, dan kumpul bersama itu memang harus dilakukan dengan sukarela.
Cara memint iurannya jangan memaksa seperti meminta bantuan. Akan tetapi, disampaikan secara halus kepada warga agar mereka mengikuti acara iuran ini secara sukarela.
Buya Yahya mencontohkan kalimat mengajak warga dengan halus itu, "Ayo berpartisi biar nanti waktu Agustusan kita tidak kebingungan cari dana," kata Buya Yahya.
Kemudian, setelah kalimat ajakan itu ditekankan bahwa iuran itu bukan sebuah kewajiban karena kita tidak diperbolehkan mengambil haknya orang kecuali dengan sukarela. Haram hukumnya mengambil sesuatu yang bukan kewajiban.
Baca Juga: 30 Twibbon 17 Agustus 2023 Keren Terbaru untuk Merayakan HUT Ke-78 RI
Sesuatu yang tergolong kewajiban itu adalah sesuatu hal yang diambil berdasarkan kesepakatan. Misalnya disepakai di antara tiga orang akan melakukan iuran masing-masing sekian juta, jika tidak membayar tepat waktu akan disertai sanksi.
Biasanya hal semacam ini akan memberatkan. Oleh karenanya, untuk acara 17 Agustusan ini sebaiknya dilakukan berlandaskan hukum sukarela.
Kemudian, supaya tidak terjadi perselisihan, dijelaskan juga dana iuran ini akan digunakan untuk apa saja. Dalam hukum Islam mengajarkan agar menggunakan dana yang dikumpulkan dari banyak orang digunakan untuk sesuatu yang teruji.
Misalnya membeli hadiah yang bermanfaat, seperti buku utuk pelajar, sajadah untuk shalat, dan alin sebagainya.
Buya Yahya mengingatkan, "Belilah sesuatu yang terpuji bukan untuk sesuatu yang diharamkan oleh Allah."
Alasan kenapa banyak acara 17 Agustusan bisa ditentang oleh masyarakat adalah karena panitia 17 Agustusan ini menggunakan dana iuran untuk sesuatu yang tidak bermanfaat. Misalnya mengadakan kegiatan yang membuat gaduh.
Buya Yahya menyarankan untuk membuat kegiatan yang manfaatnya sampai ke surga, sehingga dana iuran yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat juga bernilai ibadah.
Demikian itu informasi hukum iuran acara 17 Agustusan dalam Islam. Kajian selengkapnya bisa disimak di Youtube Channel Al-Bahjah berjudul "Warga iuran untuk acara 17 Agustusan. Bagaimanakah hukumnya?"
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
30 Twibbon 17 Agustus 2023 Keren Terbaru untuk Merayakan HUT Ke-78 RI
-
Ada Cuti Bersama 17 Agustus 2023? Cek Jadwalnya Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
21 Ide Dekorasi 17 Agustus yang Unik, Simple dan Elegan untuk Kantor dan Kelas Sekolah
-
Benarkah Baca Surat Al Fatihah Selain Saat Salat Bid'ah? Buya Yahya Balas Ceramah Syaikh Assim
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
-
Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional
-
Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya
-
Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris
-
Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira
-
Sekolah Rakyat Rasa Militer? 1.000 Taruna Kemhan Bakal Diterjunkan Gembleng Disiplin Siswa
-
Ribuan Siswa Lolos PTN Memilih Tak Daftar Ulang, Sinyal Krisis Biaya Pendidikan?
-
Selat Hormuz Memanas Lagi, Serangan Drone Iran Menghentikan Evakuasi Kapal IMO