Suara.com - Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap terkait kasus peretasan kartu kredit yang dipergunakan untuk pembayaran belanja online di Jepang. Total kerugian akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut kedua pelaku masing-masing berinisial DK dan SB. Pelaku SB ditangkap di Jepang, sedangkan DK ditangkap di Yogyakarta.
"Perkara ini akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa marketplace di Jepang," kata Vivid di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan awal, lanjut Vivid, tersangka SB dan DK merupakan rekan sesama disk jockey atau DJ di Bali. Keduanya membeli akses untuk melakukan peretasan seharga Rp 700 ribu.
"Setelah dapat akses kartu kredit, mereka membelanjakan di marketplace di Jepang. Korbannya warga negara Jepang, kerugian Rp 1,6 miliar," ungkap Vivid.
Atas perbuatanya kedua tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 30 Ayat 1, 2, 3 Undang-Undang ITE, Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Dua orang ini saling kerja sama dan otaknya DK. SB saat kejadian tindak pidana ini di ada di Jepang. Dia hanya ditugaskan oleh DK untuk mengaktifkan komputernya di Jepang. Setelah komputer aktif di remote oleh DK dan dia yang kendalikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!